News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Baik Syafrida, Anak Tak Harus Jual Ginjal demi Bebaskan Dirinya, Kasus Berujung Damai

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKAK-ADIK JUAL GINJAL - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. Syafrida Yani bisa bernafas lega setelah anaknya tidak harus menjual ginjal demi membebaskannya. Pasalnya, laporan terhadapnya kini telah dicabut dan berujung damai. Hal ini disampaikan oleh pengacara pelapor, Paulus Tarigan, pada Minggu (23/3/2025).

Sebab, saudara ayahnya tersebut justru melaporkan Safrida ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan.

"Saudara ayah saya itu pun tidak terima dan melaporkan ibu saya ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan sebuah barang," tuturnya.

Saat dilaporkan, Farrel menyebut Safrida tidak pernah didampingi penasihat hukum sehingga tak bisa melakukan pembelaan.

"Namun di sisi lain, pelapor ibu saya ditemani sama pengacaranya dan dua penyidik dari kepolisian," jelasnya.

Kendati demikian, Farrel menegaskan sang ibu sudah membantah tuduhan dari saudara ayahnya tersebut.

Menurut Farrel, sang ibu memberikan bukti berupa catatan rincian uang dari saudara ayahnya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan handphone yang diberikan oleh saudara ayahnya ke ibunya sudah dikembalikan.

"Bahkan, uang yang dituntut penggelapan uang sebesar Rp10 juta, ibu saya mencarikannya agar masalahnya tidak panjang," jelas Farrel.

Namun, meski sudah ada niat mengganti uang, Farrel mengatakan saudara ayahnya tersebut enggan untuk menerimanya.

"Di saat ibu saya mau mengembalikan uang Rp10 juta, uang itu selalu disanggah oleh pengacara pelapor ibu saya. Jadi, hanya HP saja yang diterima," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini