News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Mutia Ban Mobil yang Diparkir di RSUD Koja Dicuri, Pelaku Ditangkap 2 Hari Kemudian

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mutia, korban pencurian ban mobil yang diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dokter Mutia kaget saat baru saja selesai menjalankan pekerjaannya sebagai dokter magang di RSUD Koja. Satu ban mobilnya hilang di parkiran.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, Prayuda melakukan pencurian sebanyak dua kali di hari yang sama pada 7 Mei 2024 lalu.

"Di sini ada dua TKP, yang pertama adalah TKP di parkiran ITC Cempaka Mas lantai 4 Jakarta Pusat, siang hari.

Kemudian pada pukul 20.50 WIB terjadi di parkiran P7 lantai 4 RSUD Koja, Jakarta Utara," kata Hady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).

"Kemudian pada pukul 20.50 WIB terjadi di parkiran P7 lantai 4 RSUD Koja, Jakarta Utara," sambungnya.

Baca juga: Dipakai Sindikat Pencuri Ban Kendaraan, Warga Rusak Angkot dan Terperosok ke Sawah

Prayuda melakukan pencurian seorang diri, dengan menyewa mobil Suzuki APV dari tetangganya di Koja.

Kemudian, tersangka berkeliling ke beberapa parkiran untuk mencari mobil-mobil incarannya.

"Pelaku melakukan aksinya terhadap merek-merek mobil atau jenis mobil yang pernah dia bawa.

Dia pun mengerjakan pencurian ban mobil ini hanya 20 menit," kata Hady.

Prayuda menggunakan kunci roda dan menggasak total enam ban mobil dari dua kendaraan.

Enam ban mobil yang masih terpasang pada velg-nya itu dijual Prayuda kepada penadah bernama Sumihar Hutajulu (27) yang turut diamankan polisi dari kawasan Jakarta Timur.

"Pelaku menjual satu unit ban mobil Rp 300 ribu kepada penadah, jadi total mendapatkan uang Rp 1,8 juta.

Dia melakukan pencurian ini karena terjerat utang Rp 10 juta," ucap Hady.

Atas perbuatannya, tersangka Prayuda dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Sumihar disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dokter Cantik Panik Masuk Parkiran RS Lihat Ban Mobilnya Sisa Satu, Ternyata Digondol Sosok Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini