Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap AMP (25), pelaku pencurian tiga ban beserta velg mobil di parkiran ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu.
Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti tiga ban mobil tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, tampak ketiga ban mobil itu masih dalam kondisi mulus dan lengkap dengan velg berkelir putih hitam.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto mengatakan AMP telah menjual ban mobil itu kepada penadah berinisial SH di wilayah Jakarta Utara.
"Tersangka AMP mengaku hasil pencurian 3 unit ban mobil Daihatsu Sigra di ITC Cempaka Mas dijual kepada tersangka SH seharga Rp 1,2 juta," kata Anton.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Noven Bogor kembali Mencuat setelah Kasus Vina Cirebon Jadi Bahan Perbincangan
Setelah beraksi di ITC Cempaka Mas ternyata AMP melanjutkan aksinya itu di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.
Hingga pada akhirnya AMP beserta penadahnya yakni SH diringkus aparat Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis 20 Mei 2024.
"Jadi perkara yang ada di kita kemudian ada juga perkara yang mereka lakukan di Jakarta Utara di rumah sakit Koja, pencurian yang sama," pungkas Anton.
Sebagaimana diketahui terkait perkara ini dikutip dari TribunJakarta.com, seorang pria warga Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara ditangkap polisi karena melakukan pencurian ban mobil.
Baca juga: Dinyatakan Bunuh Diri, Lettu Eko Utang Hampir Rp1 M dan Ditemukan Aplikasi Pinjol hingga Judi Online
Tersangka, Akbarulloh Muhamad Prayuda (25), dibekuk setelah melancarkan aksinya di dua lokasi parkiran mobil, yakni di sebuah pusat perbelanjaan dan rumah sakit.
Prayuda nekat melakukan pencurian ban mobil ini lantaran terlilit utang Rp 10 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, Prayuda melakukan pencurian sebanyak dua kali di hari yang sama pada 7 Mei 2024 lalu.
"Di sini ada dua TKP, yang pertama adalah TKP di parkiran ITC Cempaka Mas lantai 4 Jakarta Pusat, siang hari," kata Hady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
"Kemudian pada pukul 20.50 WIB terjadi di parkiran P7 lantai 4 RSUD Koja, Jakarta Utara," sambungnya.
Prayuda melakukan pencurian seorang diri, dengan menyewa mobil Suzuki APV dari tetangganya di Koja.
Kemudian, tersangka berkeliling ke beberapa parkiran untuk mencari mobil-mobil incarannya.
"Pelaku melakukan aksinya terhadap merek-merek mobil atau jenis mobil yang pernah dia bawa. Dia pun mengerjakan pencurian ban mobil ini hanya 20 menit," kata Hady.
Dalam dua kali pencurian itu, Prayuda menggunakan kunci roda dan menggasak total enam ban mobil dari dua kendaraan.
Enam ban mobil yang masih terpasang pada velg-nya itu dijual Prayuda kepada penadah bernama Sumihar Hutajulu (27) yang turut diamankan polisi dari kawasan Jakarta Timur.
"Pelaku menjual satu unit ban mobil Rp 300 ribu kepada penadah, jadi total mendapatkan uang Rp 1,8 juta. Dia melakukan pencurian ini karena terjerat utang Rp 10 juta," ucap Hady.
Baca juga: Fakta-fakta Jasad Wanita Ditemukan di Got Dekat Stasiun Bekasi: Berkaus Gucci, Perut Buncit
Atas perbuatannya, tersangka Prayuda dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Sumihar disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.