Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - S, seorang pencuri sepeda motor berpistol di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Harsono mengatakan, awalnya S bersama rekannya berinisial A yang masih buron mendatangi toko sembako di Jalan Rawa Bacang, Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (18/5/2024) lalu.
Baca juga: Diduga Bermodalkan Pistol Korek, 2 Pelaku Berhasil Rampas Ponsel di Babelan Kabupaten Bekasi
Saat itu, korban yang juga berada di toko sembako kaget sepeda motornya diambil oleh kedua pelaku.
Namun demikian, aksi kedua pelaku tersebut dipergoki oleh pemilik toko hingga pelaku mencoba melarikan diri.
"Pada saat pelaku berhasil melakukan pencurian motor tersebut pelaku ketahuan oleh pemilik toko, kemudian pelaku kabur dengan menggunakan motor korban dan dikejar oleh pemilik toko," kata Dwi kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Merasa panik, pelaku selanjutnya mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya.
Pelaku S melepaskan tembakan untuk menakuti saksi yang mengejarnya.
"Pada saat dikejar pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, udara sebanyak dua kali," ungkapnya.
Dwi mengatakan S yang kabur sempat terjatuh karena menabrak sepeda motor lainnya di lokasi dan meninggalkan sepeda motor korban.
Baca juga: Maling Motor Bersenjata Api di Bekasi jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini Tampangnya
Namun, untuk memuluskan pelariannya, S mencoba menggasak sepeda motor lainnya sambil kembali mengacungkan senjatanya tersebut untuk menakuti warga yang mengejarnya.
"Pada saat pelaku dikepung oleh warga pelaku sempat mengacungkan senjata apinya ke arah warga dan pelaku mencoba melakukan pencurian sepeda motor kembali," tuturnya.
Karena tak berhasil mengambil sepeda motor lain, pelaku berlari hingga akhirnya salah jalan dan terkepung di sebuah gang buntu.
Tak lama kemudian, S akhirnya tetangkap usai melepaskan 3 kali tembakan. Sementara temannya berhasil kabur.
"Pelaku berlari ke arah gang buntu sehingga pelaku dapat diamankan. Sedangkan teman pelaku yang berinisial A masih DPO," jelasnya.
Pelaku S dan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver tersebut sudah diamankan polisi.
Atas kasus tersebut pelaku ditetapkan jadi tersangka dan terancam 20 tahun penjara.
"Perkara Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama 7 tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," pungkasnya.