Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang yang merupakan komplotan begal kepada calon siswa (casis) Polri, Satrio Mukti Raharjo (19) hingga jarinya putus di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kelima tersangka itu adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42).
"Dari penangkapan pelaku, kemudian tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan dari pelaku utama sampai penadah, sehingga tersangka yang berhasil ditangkap ada 5 orang tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/5/2024).
Wira mengatakan dari hasil pendalaman, tiga dari lima orang tersangka yang ditangkap merupakan residivis.
"AY ini merupakan seorang residivis, yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor. Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," ucapnya.
Baca juga: Jahatnya Komplotan Polwan Tipu Petani sampai Rp598 Juta: Miris, Anak Korban Dijadikan Pembantu
Selanjutnya, AY juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada 2022, yang kasusnya ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat dan menjalani masa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, tersangka MS alias Conde, yang berperan sebagai joki, juga pernah lima kali masuk penjara sebelumnya.
"Terhadap tersangka MS setelah pendalaman, terhadap kasus yang pernah dialami, mulai tahun 2010 MS pernah ditangani Polsek Batu Ceper, yang mana kasus yang menjeratnya itu kasus curanmor sudah mendapatkan vonis 1 tahun. Kedua, tahun 2011 pernah ditangkap kasus yang sama yaitu curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang," ungkapnya.
Tak cukup di situ, pada 2014, MS juga pernah ditangkap oleh Polsek Neglasari karena melakukan aksi begal dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Tahun 2017 ditangani Polres Metro jaksel terlibat kasus begal lagi, yang mana terhadap kasus keempat mendapatkan vonis 2 tahun 6 bulan di LP Cipinang. Kasus kelima, tahun 2019 Polsek Pademangan perkara begal dan sudah vonis 2 tahun di Lapas Cipinang," jelasnya.
"Kita akumulasi tersangka MS 6 kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat 2 kali curanmor dan 4 kali terlibat kasus begal," sambungnya.
Baca juga: Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Cucu Eks Menteri SYL Dapat Honor Bulanan Rp 10 Juta
Kemudian, tersangka C alias Buluk juga pernah masuk penjara atas tindak pidana pencurian di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.