TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024.
Hal itu sehubungan dengan hari libur nasional Hari Raya Waisak yang jatuh pada 23 Mei 2024.
Adapun di tanggal 24 Mei 2024 merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak
"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 DITIADAKAN." tulis postingan akun Instagram @dkijakarta, Selasa (21/5/2024).
Ketentuan tersebut berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.
"Diimbau pada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,ya."
Daftar Hari Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Baca juga: Tak Bayar Denda, Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Siap-siap Terkena Sanksi Ini
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih