News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Long Weekend Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan selama 2 hari.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024.

Hal itu sehubungan dengan hari libur nasional Hari Raya Waisak yang jatuh pada 23 Mei 2024.

Adapun di tanggal 24 Mei 2024 merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak

"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 DITIADAKAN." tulis postingan akun Instagram @dkijakarta, Selasa (21/5/2024).

Ketentuan tersebut berdasarkan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan

- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

"Diimbau pada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,ya."

Daftar Hari Libur Nasional 2024

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

Baca juga: Tak Bayar Denda, Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Siap-siap Terkena Sanksi Ini

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini