Sang ibu sebagai pengemudi mencoba keluar dari jalur busway tersebut namun kesulitan, karena di depan dan belakangnya sudah ada Bus TransJakarta.
"Di situ akhirnya menunggu aja, sebenarnya menunggu sampai 4 jam, benar-benar 4 jam di situ. Pada akhirnya bisa keluar, jadi mobilnya, bisnya di depan, dia jalan satu-satu, mulai penuh dong akhirnya, ya udah bisa keluar gitu," ucapnya.
Tilang Rp500 Ribu
Polisi memberlakukan sanksi tilang kepada Lilyana, ibunda Zoe Levana karena telah melanggar rambu lalu lintas dan dikenakan denda Rp 500.000.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, sanksi tilang diberlakukan sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
"Sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 yang bersangkutan ini kami lakukan penindakan dengan tilang," kata Edy di kantor Satlantas Wilayah Jakarta Utara, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Dihujat Netizen Terobos Jalur TransJakarta, Selebgram Zoe Levana Bersiap Ditilang, Berikut Profilnya
Menurut Edy, ibunda Zoe Levana dinyatakan melanggar karena tak mengindahkan rambu-rambu jalan dan masuk ke jalur busway, atau lajur yang tak semestinya dilalui.
Pelanggar undang-undang tersebut diberikan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Yang pasti saat ini sudah kami tilang ya, nanti untuk pembayaran bisa lewat bank ya, ataupun mungkin nanti hadir di pengadilan sesuai dengan hari dan tanggalnya sudah ditentukan," ucap Edy.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Zoe Levana Ngaku Diminta Sopir TJ Viralkan Videonya Terjebak di Jalur Busway: Buat Nambah Penumpang
dan
Datangi Polisi, Selebgram Zoe Levana Ngaku Tak Sengaja Masuk Jalur Busway Pluit Lalu Terjebak 4 Jam