"Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan apa yang sudah dilakukan proses penyelidikan dan juga barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, maka penyidik langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor, pisau lipat, pakaian yang digunakan dan lainnya.
Galang dijerat pasal berlapis pasal 338 KUHP, brang siapa dengan sengaja merampas orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Kemudian, dikenakan Pasal berlapis yaitu 340 KUHP tentang barang siapa merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penulis: Miftahul Munir
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terkuak Alasan Ustaz Saidi Tak Merestui, Ada Cinta Segitiga yang Bikin Galang Dendam dan Sakit Hati