Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengadakan case conference atau pembahasan kasus terkait perkara dugaan pencabulan anak berinisial B (16).
Langkah ini dilakukan setelah adanya putusan sela itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap GN batal,dan membebaskan GN dari tahanan R Kelas I Cipinang.
KPAI menyatakan, putusan sela yang membatalkan dakwaan dan penahanan terdakwa tersebut mencederai keadilan bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual (KS).
"Ini (perkara) kelihatannya sudah masuk (ditelaah) komisioner (KPAI) yang tangani KS. Saya prihatin kalau ini terjadi, penegak hukum preseden lukai keadilan publik," ujar Ketua KPAI, Ai Maryati, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Komisioner KPAI Kawiyan: Kecanduan Game Online Tergantung Pola Asuh Orang Tua
Setelah mendengar GN dibebaskan dari tahanan, berdasar keterangan tim penasihat hukum B sempat menyatakan ingin mengakhiri hidup karena merasa tak mendapat pembelaan negara.
"Kami optimis hasil case conference bersama Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan pendamping anak dapat mengeluarkan rekomendasi penanganan perkara," katanya.
Dikatakannya, pengawasan satu persatu nanti akan terlihat benang kusutnya.
"Menurut saya ini PR yang nanti akan segera ditindaklanjuti ke teman-teman (Komisioner KPAI) yang megang KS," tutur Ai Maryati.
Diberitakan, anak perempuan warga Jakarta Timur yang diduga dicabuli ayah tirinya berinisial GN sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga tingkat kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP).
Case conference ini akan membahas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada April 2024 yang menerima eksepsi atau keberatan diajukan GN terhadap dakwaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KPAI Ajak Penegak Hukum Kaji Kasus Ayah Cabuli Anak yang Diputus Bebas dari Tahanan