TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Gilang Sadewo (MGS), pelaku penikaman imam musala Muhammad Saidi (71) hingga tewas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengubah penampilannya setelah beraksi.
Diketahui, pemuda berusia 22 tahun tersebut langsung bersembunyi di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara setelah menikam Saidi, Kamis (16/5/2024) pagi.
Selain bersembunyi di rumah kontrakannya, untuk menghindari kejaran polisi, Galang pun mengubah penampilannya.
Ia memotong rambut dan mencukur kumisnya.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku cukur rambut dan kumis," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
Persembunyian pelaku terendus polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap CCTV.
Diketahui dari rekaman CCTV diketahui wajah dan postur tubuh pelaku.
Baca juga: Kronologis Lengkap Imam Musala Tewas Ditikam di Kebon Jeruk Jakbar, Ada Cinta Segitiga di Baliknya
Berdasarkan sketsa yang disebar polisi pelaku memiliki bentuk wajah oval dan berambut lurus dengan potongan cepak.
Pelaku juga memiliki kumis dan janggut tipis dengan mata yang lumayan lebar.
Namun, saat ditangkap sepekan setelah kejadian, penampilannya berbeda.
Polisi mengetahui persembunyian pelaku setelah CCTV di 40 titik diteliti.
"Dari 40 titik CCTV, ada 15 titik CCTV yang terkait dengan perjalanan ataupun perlintasan pelaku," katanya.
Baca juga: Terbongkar Motif Pemuda Tusuk Imam Musala Kebon Jeruk Hingga Tewas, Cintai Cucunya Tapi Direndahkan
Akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5/2024) malam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa memberinya hadiah timah panas.
"Sempat melakukan perlawanan pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Diketahui pelaku sudah merencanakan aksi penikaman terhadap Saidi.
Aksinya dipicu rasa sakit hati dan kecewa.
Pelaku sebelumnya menaruh hati cucu korban berinisial A.
Namun, Saidi seolah tak memberi restu terhadap pelaku untuk bisa menjalin hubungan dengan cucunya.
"Motifnya murni karena urusan pribadi yaitu dendam terhadap korban," kata Kapolres.
MSG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumam 20 tahun penjara.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun serta Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ fahmi/ abdi/ wartakota/ tribunjakarta)