News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Pengendara Motor Buang Surat Tilang Usai Ditindak Polisi, Ngaku Punya Bekingan Orang Polda

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor yang membuang surat tilang miliknya, usai ditindak oleh petugas lalulintas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial adanya sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor yang membuang surat tilang miliknya, usai ditindak oleh petugas lalulintas.

Awalnya, pria berjaket putih dan menggunakan motor matic berwarna merah itu terlihat menerobos jalur bus TransJakarta, yang memang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan lain selain bus TransJakarta.

Atas tindakan pelanggaran lalulintas yang dilakukan, pria tersebut langsung ditindak oleh petugas Polisi Lalulintas, dan mendapatkan surat tilang.

Namun anehnya, pria tersebut tak terima atas penindakan yang diterima oleh dirinya.

Baca juga: Usai Terobos Jalur Busway Viral dan Kena Tilang, Zoe Levana Ajak Masyarakat Naik Transportasi Umum

Usai mendapatkan surat tilang, pria tersebut tak langsung menyimpannya ke dalam saku. Melainkan justru membuang surat tilang yang dimaksud.

Diketahui, kejadian ini terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada kemarin (24/5/2024).

Adapun video ini diunggah di akun media sosial X @Pai_C1. Unggahan ini pun viral dan menjadi perbincangan netizen.

"Seorang pengendara R2 ditilang karena masuk jalur busway, dia buang surat tilang dari petugas, dan mengaku punya bekingan orang Polda," tulis akun tersebut.

Postingan ini pun langsung mendapat reaksi dari berbagai netizen

Seorang netizen mengungkapkan, apabila pelanggar lalulintas ini benar-benar memiliki kerabat di Polda, pastinya Polisi yang dimaksud akan malu.

"Orang Polda pas lihat ini malu, ngakuin saudara sama orang yang jelas-jelas salah, lalu membenarkan atau mengistimewakan orang yang salah itu adalah aib," tulis netizen dengan akun @djedjean***

Sementara, netizen lain pun mengungkapkan bahwa setiap pelanggar lalulintas tetap harus melakukan pembayaran denda atas tindakannya.

Seharusnya, kertas tilang tersebut tak boleh dibuang, karena diperlukan untuk keperluan untuk mengurus administrasi.

"Dia buang juga kan mesti dibayar juga itu tilang, hehe koplak juga," ungkap netizen @soma_cem***

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini