News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ancam Sanksi Pidana Terhadap 398 Member Aktif Pembeli Video Porno Anak dari Deki

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus perdagangan video porno anak di media sosial dengan menangkap satu orang bernama Deki Yanto, Jumat (31/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deki Yanto alias DY (25), tersangka penjualan video porno anak disebut mengelola ratusan grup telegram untuk pelanggannya yang sudah membayar untuk menikmati video-video tersebut.

Sejauh ini, temuan pihak kepolisian jika ada ratusan member Deki yang aktif membeli video porno anak tersebut.

Baca juga: Pemuda di Bekasi Pasang Tarif Rp100 Ribu-Rp 350 Ribu ke Pelanggan Video Porno Anak, Begini Modusnya

"Kemudian kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

Hendri mengatakan, pihak kepolisian akan melacak para pengguna yang menjadi pelanggan dalam tindak pidana yang dilakukan Deky.

Nantinya para member aktif tersebut, lanjut Hendri, bisa terancam dipidana buntut kasus yang ada. 

Baca juga: Jual Video Porno Anak Sejak Mei 2023, Pria di Bekasi Raup Untung Rp 50 Juta

"Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini. Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," jelasnya. 

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan konten asusila khususnya anak di bawah umur. Dia menyebut semua pihak yang terlibat bisa dipidana. 

"Mengimbau tolong kita stop penyebaran video porno anak karena menyebarkan transmisi elektronik yang berbau pornografi ini juga dapat dipidana. Dengan alasan nanti ada yang iseng menyebarkan kemudian menyebarkan lagi tolong stop di kita. Ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Krimsus dari mulai pembuat, penyebar akan dikejar. Kami himbau kepada masyarakat agar jangan melanjutkan," jelasnya. 

Ade Ary juga meminta agar masyarakat bisa melaporkan jika menemukan adanya penyebaran video porno khususnya di media sosial.

"Kami juga mengimbau bagi siapapun, walaupun kami Polda Metro Jaya ada patroli siber kami berharap masyarakat yang mengetahui ada penyebaran ada yang mengiklankan melalui kanal medsos tolong diinfokan kepada Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110 silahkan kita sama-sama sepakat memberantas pornografi anak khususnya supaya tidak berlanjut," pungkasnya.

Sebelumya, Deki alias DY berhasil ditangkap di warung milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Kota Bekasi pada Rabu (29/5/2024).

Penangkapan ini berdasarkan patroli siber yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya soal adanya jual-beli video porno anak.

Baca juga: Juri Putuskan Donald Trump Bersalah Suap Artis Porno

Penyidik menemukan adanya akun X @b******n yang mempromosikan link telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini