News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Motif Ibu Muda di Tangsel Buat Video Cabuli Anak Kandung: Disuruh Orang hingga Faktor Ekonomi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Motivasi ibu muda yang tega membuat video pencabulan anak kandungnya di Tangsel lantaran disuruh orang dan faktor ekonomi.

TRIBUNNEWS.COM - Ibu muda asal Tangerang Selatan, Banten berinisial R (22) tengah viral di media sosial setelah merekam tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya, R (5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan saat ini R sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait pembuatan video tersebut.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).

Ade Ary menuturkan motivasi R sampai tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga merekamnya lantaran disuruh oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila.

R, ujar Ade Ary, diancam oleh pemilik akun tersebut jika tidak membuat video tersebut.

Adapun ancamannya yaitu menyebarkan foto R yang tanpa busana yang sebelumnya sempat dikirimkan ke pemiliki akun tersebut.

"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," kata Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan R langsung menyanggupi keinginan pemilik akun Facebook tersebut.

Baca juga: Viral, Ini Pengakuan Ibu Muda Buat Video Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Diiming-imingi Rp 15 Juta

Lewat video tersebut, R pun turut diiming-imingi oleh pemilik akun sejumlah uang.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5)."

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15.000.000," kata Ade Ary.

Namun, katanya, pemilik akun Facebook itu ternyata tidak bisa dihubungi ketika R meminta uang yang dijanjikan sebelumnya.

"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut."

"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.

Ade Ary mengungkapkan rentetan peristiwa ini tidak terjadi tahun ini tetapi pada Juli 2023 lalu.

Adapun lokasi pembuatan video itu dilakukan di rumah kontrakan R di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tenatng Perlindungan Anak.

Di sisi lain, pemilik akun Facebook yang meminta R untuk membuat video pornografi itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Betul (masuk menjadi DPO)," pungkas Ade Ary.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Berita Viral

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini