TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial seorang wanita sekaligus ibu muda berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan, Banten.
Dalam video tersebut, dinarasikan peristiwa itu terjadi di Larangan, Kota Tangerang meski faktanya terjadi di Tangerang Selatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho.
"TKP di Tangsel," katanya, Senin (3/6/2024) dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, R pun telah menyerahkan diri ke polisi dan saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Benar (pelaku sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya)," kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).
Kronologi Ibu Cabuli Anak Kandungnya: Diminta Seseorang di Facebook, Dijanjikan Rp 15 Juta
Ade Ary menuturkan peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca juga: Oknum Guru Cabul SMP Negeri 1 Cigombong Kabupaten Bogor Dinonaktifkan Pihak Sekolah
R, kata Ade Ary, mau sampai membuat video tersebut ketika dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu.
Pada saat itu, R ditawari pekerjaan oleh orang tersebut.
"Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade Ary.
Namun, Ade Ary mengungkapkan R justru diminta oleh akun bernama Icha Shakila itu untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.
Akibat kebutuhan ekonomi, R pun disebut mau memenuhi keinginan orang tersebut.
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirmkan sejumlah uang."
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujarnya.
Lalu, dua hari berselang, tepatnya pada 30 Juli 2023, Ade Ary mengatakan R lalu diminta kembali oleh akun Facebook tersebut untuk membuat konten tidak senonoh lagi.
Adapun konten selanjutnya yang diminta adalah membuat video sesuai permintaan dari pemilik akun tersebut.
Ade Ary menuturkan jika R tidak memenuhi keinginan pemilik akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana dirinya akan disebar.
"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," kata Ade Ary.
Lantas, R pun menyanggupi keinginan pemilik akun Facebook tersebut dengan membuat video dirinya yang melakukan adegan pornografi bersama anak kandungnya, R (5).
Ade Ary menuturkan, usai video itu dikirim, R diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh pemilik akun Facebook tersebut.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5)."
"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15.000.000," kata Ade Ary.
Baca juga: Ustaz Cabul di Purwakarta Masih Buron, 15 Santriwati jadi Korban, Diduga Kabur ke Hutan
Namun, nyatanya, R justru ditipu oleh pemilik akun tersebut karena pasca dikirimkan video persetubuhan dengan anak kandungnya, akun Facebook dia justru diblok.
Selain itu, kata Ade Ary, R juga tidak dikirimi uang hingga saat ini oleh pemilik akun tersebut.
"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut."
"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.
Sudah Jadi Tersangka, Pemilik Akun Facebook Jadi DPO
Ade Ary menuturkan R sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait video pornografi bersama anak kandungnya tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tenatng Perlindungan Anak.
Sementara, pemilik akun Facebook yang meminta R untuk membuat video tersebut pun kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Betul (masuk menjadi DPO)," pungkas Ade Ary.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/ Rizky Syahrial)