TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual ibu kandungnya (R) kepada anaknya berinisial (MR).
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
"Sementara korban sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Tangerang Selatan," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).
Dirinya memastikan korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Nahar, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
KemenPPPA, kata Nahar, akan memantau dan memastikan pemulihan psikologis anak korban.
"Kemen PPPA siap memberikan bantuan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban," ucap Nahar.
Baca juga: Main Bola Pecahkan Kaca Rumah Penjaga Sekolah Bocah SD di Bengkulu Dihajar hingga Paru-parunya Rusak
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya di Subdit IV/Tindak Pidana Siber.
Pelaku sendiri sudah diamankan pada hari minggu tanggal 2 Juni 2024 lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat mana pun. Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," ucapnya.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.
"Selain itu, Kemen PPPA terus mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar," pungkas Nahar.
Baca juga: Ibu Muda yang Cabuli Anaknya di Tangsel Mengaku Sempat Diminta Kirim Video Mesum dengan Suaminya
Tersangka diduga telah melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak yang melanggar pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Selain itu juga, tersangka dapat dikenakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan bagi orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dalam pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.