Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memediasi warga Kampung Bayam, Jakarta Utara dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan mediasi ini dilakukan pada 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024.
"Pada Pertemuan mediasi yang dilaksanakan tersebut, para pihak bersepakat atas beberapa hal," kata Prabianto dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Kesepakatan itu dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian nomor 005/KP/KH-MD.00.01/VI/2024 yang ditandatangani oleh para pihak.
Dalam kesepakatan itu, warga Kampung Bayam bersedia untuk direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Akan Sambangi Komnas HAM Siang Ini, Ini Tujuannya
Prabianto menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro berkomitmen untuk berperan dalam pemenuhan hak melalui program pemberdayaan warga, serta adanya perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di Kepolisian.
"Para pihak sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi yang kondusif di lapangan," tuturnya.
Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk mendorong penyelesaian melalui keadilan restoratif sebagaimana adanya perdamaian yang telah disepakati oleh para pihak.
Sebagaimana diketahui Komnas HAM menerima aduan dari perwakilan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM), mengenai sengketa warga Kampung Bayam, Jakarta Utara yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro.
Dalam perkembangannya, beberapa warga dilaporkan oleh PT JakPro ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindakan memasuki pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Komnas HAM sendiri menekankan, dalam pembangunan infrastruktur terdapat kewajiban dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, serta melibatkan partisipasi dari masyarakat, sehingga dapat tercapai keadilan sosial dan ekonomi yang hakiki. Pemenuhan hak atas kesejahteraan dijamin dalam Pasal 8 UU HAM jo
. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan pemenuhan hak atas perlindungan hukum dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 3 ayat (3) UU HAM jo. Pasal 17 UU HAM jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.