News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Nikahi Si Ibu, Pria di Jaktim Tancap Gas Cabuli 2 Anak Tiri hingga 50 Kali Sejak Tahun 2017

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baharudin Saleh (44) ditangkap dan digiring petugas di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/6/2024), usai melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur yakni SS (16) dan MA (8) hingga 50 kali di kediamannya di kawasan Cipayung, Jaktim. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama Baharudin Saleh alias BS (44) ditangkap polisi usai tega mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur yakni SS (16) dan MA (8) di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Baharudin diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2017 tak lama sejak ia menikahi ibu kandung korban.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada di rumah," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Kondisi Anak Korban Pencabulan Ibu Muda di Tangsel: Psikologis Normal, Perlu Pemeriksaan Lanjutan

Setelah dilakukan pemeriksaan Nicolas menyebut bahwa ternyata tersangka Baharudin telah melakukan rudapaksa terhadap S sebanyak 50 kali sejak tahun 2017.

Sedangkan korban M dirudapaksa oleh tersangka pada bulan November 2023 yang pada saat itu korban masih berusia 7 tahun.

Tersangka juga melayangkan ancaman terhadap kedua korban jika melaporkan perbuatannya itu kepada ibu kandungnya.

"Tersangka setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban selalu memberikan ancaman jangan bilang siapa-siapa," jelas Nicolas.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Hasto Akui Tak Kenal Pelapor: Saya Dianggap Menghasut dan Ciptakan Kerusuhan

Kedua korban pun kini telah mendapat perlindungan dari UPT PPPA atas hasil rujukan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur dan mendapat pendampingan serta pemulihan.

Sementara tersangka telah dilakukan penahanan usai berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya itu juga tersangka kini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar dan karena tersangka merupakan ayah tiri korban maka pidananya ditambah sepertiga," pungkasnya.

Seorang pria di Jaktim Ditangkap Polisi Usai Tega Rudapaksa Anak Tirinya Sebanyak 50 Kali Sejak Tahun 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini