TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - R (22) ibu muda di Tangerang Selatan jadi tersangka dan ditahan karena mencabuli anaknya yang masih lima tahun.
Apakah kasus tersebut bisa diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice?
"Yang jelas untuk kemungkinan restoratif justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Mama Muda yang Cabuli Anak di Tangsel Ditahan, Buah Hati Dititip di Safe House
Hendri menjelaskan, untuk mencapai restorative justice penyidik harus lebih dulu berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan guna mengetahui kondisi mental tersangka dan korban.
"Kami harus tetap koordinasi dengan Bagian Psikologi untuk melihat kondisi kejiwaan maupun mental si pelaku. Kemudian juga mental si anak, pasti akan jadi bahan pertimbangan utama kita," ujar Hendri.
Menurut Hendri, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan termasuk memburu akun Facebook Icha Shakila.
"Nanti setelah kita kumpulkan, setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini, baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal kontekstual saat ini," ucap dia.
R dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Mama muda itu mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye. Kedua tangan R diborgol menggunakan kabel ties.
R terlihat dikawal oleh dua anggota polisi, di mana salah satunya merupakan polwan.
R yang menggunakan masker hanya tertunduk saat ditampilkan dalam konferensi pers.
Adapun peristiwa ini bermula pada 28 Juli 2023 ketika R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.
Akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada R. Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.
Baca juga: Terpukul, Ibu Muda yang Viral Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kini Tidak Nafsu Makan dan Kurus