TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus Cici (16) asisten rumah tangga (ART) yang lompat dari lantai tiga rumah majikan di Karawaci, Tangerang, Banten.
Keempat orang tersebut adalah J, L, K dan H alias Babeh. J berperan sebagai penyalur, L adalah majikan korban , K adalah penghubung antara J dan H, sementara adalah pembuat KTP palsu.
Pada kasus tersebut, H ditetapkan sebagai tersangka belakangan.
Baca juga: Penyebab ART di Tangerang Lompat dari Lantai 3 hingga Tewas: Tertekan Akibat Kekerasan dari Majikan
“Ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka lagi, yakni pria berinisial H,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
H merupakan dalang dari pembuatan KTP palsu korban. H telah menekuni profesi sebagai pembuat KTP palsu selama beberapa waktu terakhir. Selama ini, ia telah membuat puluhan KTP palsu.
“Kepada petugas, tersangka H mengaku sudah membuat KTP palsu sebanyak 20 buah untuk diberikan kepada tersangka lainnya, pria berinisial K, hanya dengan mengirimkan foto dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,” kata Zain.
Dari tersangka H, polisi menyita barang bukti blanko KTP, stiker transparan, gunting, dan barang lainnya.
"Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit,” imbuh Zain.
Dalam keterangan H, Zain menjelaskan bahwa KTP palsu itu dibuat berdasarkan perintah dari tersangka K.
“Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan Imbalan Rp250 ribu,” ujarnya.
Pembuatan KTP palsu itu lanjut Zain, telah dilakukan H sebanyak 20 kali, untuk diberikan kepada K.
“Caranya hanya dengan mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,” paparnya.
Di samping itu, tersangka J berperan sebagai penyalur KTP palsu yang telah dibuat H, untuk diberikan kepada korban.
Baca juga: Kasus ART Lompat Dari Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Jadi Tersangka Palsukan Usia Korban
“K membantu membuat KTP baru atas nama korban dengan imbalan uang Rp300 ribu,” ungkapnya.
Zain mengatakan J diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur dengan cara memalsukan identitasnya agar bisa diperkerjakan sebagai ART.
"J bin A ini membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, Jawa Tengah," ujar Zain kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).
Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun sesuai Kartu Keluarga dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Kerawang,
Majikan diduga aniaya korban
Polres Tangerang Kota menetapkan L, majikan Cici sebagai tersangka.
“Kami menetapkan majikan korban, L, sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho.
L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Akibatnya, psikis korban terganggu dan Cici berupaya kabur.
Namun, ketika mencoba kabur dari lantai atas, korban tak menemukan jalan. Cici lalu memutuskan melompat ke bawah karena takut bertemu majikannya lagi.
Baca juga: Kondisi Ekonomi Keluarga Pegi Setiawan, Ibu jadi ART, Ayah Kuli Bangunan di Bandung
“L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas (lantai 3) ketika berusaha kabur, dia tidak menemukan jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah,” tutur Zain.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seseorang berinisial J yang merupakan seorang penyalur.
“J ini berperan menyiapkan KTP palsu korban dengan mengubah data informasi korban yang usianya diubah dewasa,” imbuh Zain.
Atas perbuatannya ketiganya, polisi menjerat semua tersangka dengan pasal berlapis.
Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Kemudian, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: ART di Tangerang Patah Kaki Akibat Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikannya: Diduga Korban TPPO
Lalu, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.
Diketahui, Cici sempat dirawat secara intensif setelah ditemukan tergeletak di dekat rumah majikannya, pada Rabu 29 Mei lalu.
Korban juga sempat dirujuk ke Rumah Sakit Tiara, Kota Tangerang, menjalani perawatan lebih lanjut.
Kemudian dirujuk pada tanggal 30 Mei ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Korban mulai tak sadarkan diri pada Minggu Juni 2024. Sehingga Cici terpaksa dilarikan ke ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang. Korban meninggal pada Kamis (6/6/2024). (Kompas.com/Tribun Tangerang)