Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memeriksa secara intensif AK (26), ibu muda yang mencabuli anaknya sambil divideokan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka sudah diamankan dan ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary mengatakan awalnya AK melihat sebuah unggahan di akun Facebook bernama Icha Shakila seperti tersangka sebelumnya berinisial R (22) yang menawarkan pekerjaan.
Baca juga: Dua Ibu Muda di Bekasi dan Tangsel yang Cabuli Anaknya Korban Icha Shakila: Korban Motif Ekonomi
"Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," ucapnya.
AK kepo atau penasaran atas unggahan tersebut hingga mengirim pesan untuk bertanya bagaimana mendapatkan uang-uang ke akun Facebook tersebut.
"Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini utk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya. Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu," ungkapnya.
Namun, hingga akhirnya video tersebut viral di media sosial, uang yang dijanjikan yang belum diketahui nominalnya itu tak pernah diberikan kepada AK.
"(Jumlah uang dijanjikan) itu masih pemeriksaan berlangsung, mohon waktu nanti kami update lagi," ungkapnya.
Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya masih terus mencari keberadaan pemilik akun Facebook Icha Shakila tersebut.
Untuk informasi, AK ditangkap di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/6/2024) setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber
Baca juga: Polisi Kesulitan Cari Sosok Icha Shalika, yang Suruh Mama Muda Videokan Aksi Pencabulan ke Anak
"Telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Dia membuat video tersebut di rumahnya di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Desember 2023.
Setelah ditangkap, mama muda tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dan akhirnya mengakui jika membuat video tersebut.
Ditangkap di Bogor
Polisi menangkap AK (26) AK di Kampung Rawa Ilat RT 001 RW 009 Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) pukul 05.00 WIB.
"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," kata Ade.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AK.
Kasus Serupa
Sebelumnya, aksi serupa juga viral di media sosial yang dilakukan oleh seorang mama muda berinisial R terhadap anaknya di kawasan Tangerang Selatan.
Aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu. Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.
Baca juga: Mama Muda Videokan Aksi Pencabulan ke Anak, Mungkinkah Polisi Pertimbangkan Restorative Justice?
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.
Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.
Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" jelasnya.
Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata. Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.
Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.