Kabid Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan pembuangan sampah liar.
“Sesuai dengan Perda Pengelolaan Sampah bahwa membuang sampah liar di tempat yang tidak ditentukan akan dikenakan denda 25 juta atau kurungan selama 3 bulan,” kata Ardan, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Kakek Solihin Dianiaya hingga Kepalanya Bocor Karena Tegur Orang Buang Sampah di Sungai
“Saya berharap kedepannya masyarakat yang masih coba-coba membuang sampah secara liar akan ditindak dengan sangat tegas,” sambungnya.
Untuk menegakkan peraturan tersebut, DLHK Kota Depok secara rutin mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pembuangan sampah liar.
Bahkan, DLHK Kota Depok sudah membentuk Tim Gempur (Gerakan Pemburu Sampah Liar) untuk memburu warga yang membuang sampah sembarang.
Nantinya, DLHK bekerjasama dengan Satpol-PP selaku penegak Perda akan menindak warga yang masih membuang sampah liar. (m38)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul 11 Oknum Warga Depok yang Buang Sampah Sembarangan Cuma Kena Sidang Tindak Pidana Ringan