Laporan Wartawan Warta Kota Rafzanjani Simanjorang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial KA nekat mencuri sepeda motor bersama dengan residivis berinisial SY di Jalan KS Tubun Raya, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024) lalu pukul 08.30 WIB.
KA yang bekerja sebagai satpam mengaku mencuri sepeda motor bersama SY karena pusing memikirkan biaya persalinan istrinya yang sedang hamil.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditnya SP Sembiring mengatakan, kedua pelaku tepergok warga tengah mencoba mencuri motor pegawai rumah makan.
Awalnya, seorang saksi bernama Wiliam melihat aksi pelaku dari dalam mobil.
"Saksi melihat KA tengah berada di sepeda motor revo berwarna hitam berhenti di Gerbang Ruko tengah melirik kanan-kiri.
Baca juga: Kronologi Maling Berpistol Gagal Curi Motor di Bekasi, Sempat Lepaskan 3 Kali Tembakan
Bersamaan dengan itu, SY sedang berada dia atas motor beat tengah memegang kunci leter T dan mencolokkannya ke penutup rumah kunci motor tersebut," ujar Aditya, Senin (10/6/2024) di Polres Metro Jakarta Pusat.
Saksi kemudian keluar dari mobil yang membuat SY kaget.
Ia buru-buru memasukkan kunci leter T ke dalam tas pinggang.
SY yang tepergok dengan kebingungan menjauh dari motor dan mendekati motor KA yang bersiap untuk kabur.
Hal itu membuat saksi meneriaki pelaku yang hendak memaling motor sehingga warga berdatangan.
"Saat adu mulut warga dengan pelaku terjadi, tim opsnal kami, Bripka Puji Hartono dan Bripda Cakra Hendra sedang observasi di kawasan tersebut.
Lalu mereka melakukan penggeledahan dan ditemukan kunci leter T serta anak kunci master magnet dari pelaku," katanya.
Alhasil, keduanya beserta barang bukti Motor dan kunci leter T dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan pendalaman.
Hasilnya, keduanya mengaku telah beraksi selama tiga bulan terakhir di wilayah Gambir, Jakarta Pusat dan Pulogadung, Jakarta Timur.
Selain itu, diketahui pula bahwa SY merupakan residivis tahun 2021 lalu yang menjalani vonis dua tahun penjara.
"Motif keduanya nekat mencuri motor karena alasan ekonomi, begitu pula dengan security (satpam) yang mengaku alasan ekonomi karena istrinya tengah hamil," ucapnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Keduanya pun terancam dengan hukuman lima tahun penjara. (raf)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Demi Biaya Persalinan Istri yang Tengah Hamil, Satpam Nekat Curi Motor di Tanah Abang Jakpus