News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disambit Batu saat Jemput Pacar di Jakut, Waldo Bacok 4 Warga, Ternyata Sebelumnya Bunuh 2 Orang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria bernama Ralph Waldo Emerzon (32) alias Waldo ditangkap aparat Polsek Koja usai membacok empat orang warga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ralph W Emerzon Lelang alias Waldo, tersangka pembacokan empat warga di kawasan Koja Jakarta Utara, yang baru ditangkap polisi bukan orang sembarangan.

Ternyata, sosok Waldo adalah seorang residivis kasus pembunuhan. Tak tanggung-tanggung, korbannya adalah dua orang.

Kapolsek Koja Kompol M Syahroni menjelaskan, dari penyelidikan, terungkap Waldo adalah seorang mantan narapidana atas kasus pembunuhan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Atas kasus tersebut, Waldo masuk penjara dan mendekam satu tahun enam bulan di Lapas Cikarang.

Tak berhenti di situ, selepas bebas penjara, Waldo kembali melakukan pembunuhan terhadap seorang sekuriti atau satpam mal di Cikarang, Bekasi.

"Pelaku pernah melakukan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP di Cikarang dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polres Bekasi," kata Syahroni dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024). 

Baca juga: Video 5 Lokasi di Pati Dicap Sarang Bandit Mobil Bodong Buntut Kasus Amuk Massa, Ini Kata Polisi

Syahroni mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun lalu. Saat itu, Waldo diduga membunuh seorang sekuriti di salah satu mal di kawasan Cikarang. 

"Korbannya adalah salah satu sekuriti di Mal Cikarang dan masuk dalam DPO Polres Metro Bekasi. Jadi kejadiannya satu tahun yang lalu dan pelaku yang kita amankan sekarang juga merupakan DPO dari Polres Metro Bekasi," ujarnya.  

Saat ini, Waldo harus kembali berurusan dengan polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap empat orang warga Koja, Jakarta Utara. 

Waldo sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Waldo dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Dar Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. 

Alasan Bacok karena Emosi

Dari penyelidikan, tersangka Waldo mengaku melakukan pembacokan tersebut karena kesal ditimpuk batu oleh warga sekitar saat menjemput pacarnya pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Polisi Ungkap Hubungan Tersangka dan DPO Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Mampang

Syahroni menyebut saat itu pelaku yang baru selesai dari acara pernikahan hendak menjemput sang pacar di kawasan Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.

"Namun sesampai di tempat kejadian pelaku entah mengapa tiba-tiba dilempar batu oleh seseorang di sekitar TKP dan mengenai sepeda motor pelaku," kata Syahroni dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini