News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK: Pelaku Sudah Pantau Toko, Bikin Rugi Rp 12,8 M

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi perampokan yang dilakukan pria berinisial HK di toko jam tangan mewah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kota Tangerang, Sabtu (8/6/2024). Begini kronologi perampokan jam tangan mewah di PIK yang merugikan korban mencapai Rp 12,8 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah berhasil menangkap empat orang pelaku perampokan 18 jam tangan mewah di sebuah toko di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Adapun keempat pelaku tersebut adalah HK sebagai otak perampokan dan MAH, DK, dan TFZ yang turut membantu sebagai penadah barang curian tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda.

"(3 tersangka ditangkap) Di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua."

"Setelah dikembangkan ya, jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/6/2024).

Lalu bagaiman kronologi perampokan 18 jam tangan mewah ini?

Otak Perampokan Pantau Toko Dulu, Pura-pura Jadi Pembeli

Ade Ary mengungkapkan perampokan diawali dari HK yang terlebih dahulu melakukan pemantauan pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Aksi perampokannya pun baru dilancarkan pada Sabtu (8/6/2024) atau empat hari setelah pemantauan.

Ade Ary mengatakan, HK sempat terekam CCTV saat masih melakukan pemantauan dengan berpura-pura menjadi pembeli.

"Tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli. Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga minggu sebelum melakukan aksinya," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 3 Penadah Hasil Rampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditangkap, Ini Perannya

Sebelum melancarkan aksinya, HK sempat berada di toilet terlebih dahulu sebelum melakukan pengancaman kepada karyawan toko jam tangan mewah tersebut.

"Saat melakukan aksinya tersangka sendirian, datang ke TKP kemudian mengancam tiga saksi karyawan di bawah, diikat, dan dimasukkan ke dalam toilet," jelas Ade Ary.

Kemudian, HK langsung kembali ke toko jam tangan mewah itu dan melakukan aksi perampokan.

"(HK) masuk ke atas ketemu saksi lainnya diancam untuk menunjukkan dimana etalase jam, kemudian 18 jam diambil."

"Ini semuanya sudah diamankan penyidik, mohon waktu nanti akan dilakukan rilis," tuturnya.

Otak Perampokan Ditangkap, Baru 12 Jam Tangan Mewah yang Diamankan

Polisi menangkap HK di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Cianjur.

Berdasarkan video yang diterima, polisi turut menemukan barang bukti berupa 12 jam tangan mewah yang masih disimpan oleh HK di kamar hotel tempat dia menginap.

Adapun jam tangan mewah yang diamankan memiliki beragam merek seperti Rolex, Audemars Piguet, hingga Patek Phillipe.

Sebelum jam tangan ditemukan, polisi sempat mencecar HK terkait keberadaan barang curiannya.

Lalu, HK menyebut, jam tangan mewah yang dicurinya berada di sebuah tas di kamar hotel tersebut.

"Di mana kamu simpan jam tangan itu, jawab!," kata penyidik kepada HK.

"Ada di dalam tas, Pak. Semua ada di sana," ujar HK.

Kemudian, penyidik pun bertanya sisa jam tangan mewah yang dicurinya.

Pertanyaan itu dilontarkan lantaran sebenarnya HK menggondol 18 jam tangan mewah.

HK pun menyebut sisa jam tangan mewah yang dicurinya sudah berpindah tangan.

"Ini sisa barangnya ke mana?" tanya penyidik.

"Sudah berpindah tangan, Pak. Berpindah ke orang lain, usdah ditangkap juga sama Bapak dia," jawab HK.

HK pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Peran 3 Pelaku Lain

HK, perampok yang gasak belasan jam tangan mewah di sebuah toko kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, Banten, diciduk polisi di sebuah hotel kawasan Cipanas, Cianjur, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, tiga pelaku lain memiliki peran yang hampir sama yaitu menjadi pengadah jam tangan curian HK.

Ade Ary mengungkapkan MAH diminta oleh HK untuk menjual tiga buah jam tangan.

Lalu, DK merupakan sosok yang menerima tiga jam dari MAH untuk dijualkan.

“MAH ini lalu menyerahkan tiga jam tangan yang dititip HK ke DK,” tutur Ade Ary.

Baca juga: Peran 3 Wanita Pelaku Perampokan di Bogor, 2 Orang Beraksi di Dalam Rumah

Pelaku terakhir yaitu TFZ memiliki peran yang sama yaitu membantu HK untuk menjual barang curian.

“TFZ ini juga dititipi dimintai tolong oleh tersangka HK untuk menjual tiga jam tangan mewah (hasil curian),” ucap Ade Ary.

Berbeda dengan HK sebagai otak pencurian, tiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Motif Ekonomi, Bikin Rugi Toko Rp 12,85 M

Ade Ary menuturkan, berdasarkan keterangan dari keempat tersangka, motif melakukan pencurian karena faktor ekonomi.

Aksi HK yang menggasak 18 jam tangan mewah itu membuat kerugian toko mencapai Rp 12,85 miliar.

"Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka dugaan kerugiaan yang dialami korban adalah Rp 12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S/Abdi Ryandha)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini