Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet Hendratno selaku Rektor Universitas Pancasila kepada dua pegawainya memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya saat ini telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan ditingkatkannya status kasus tersebut, artinya pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus tersebut setelah memeriksa saksi-saksi.
"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara oh ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Ade mengatakan saat ini, pihaknya juga sudah memegang hasil visum et repertum psikiatrikum para korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Antara lain ada hasil visum, visum et repertum psikiatrikum korban yang didampingi P3A, kemudian selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Buru 4 Buronan Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil Asal Jakarta di Pati
Saat ini, ucap Ade, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi baik pelapor maupun terlapor dalam tahap penyidikan.
Meski begitu, dia belum mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan tersebut.
"Ada dugaan peristiwa pidana pelecehan sebagaimana yang dilaporkan. Jadi peristiwa yang dilaporkan itu setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan maka dilakukan gelar perkara akhirnya disimpulkan, oh ini ada dugaan peristiwa pidana, jadi didalami lagi dalam proses penyidikan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Surati Komisi III hingga Menkopolhukam
Edie Toet sendiri sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024) yang lalu.
Klaim Kasusnya Dipolitisasi
Sebelumnya, Rektor non-aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.
Adapun hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Faizal menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.
"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres," kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Akun Facebook yang Suruh Mama Muda di Tangsel Videokan Pelecehan Terhadap Anak
Selain itu, ia pun mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.
Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.
"Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami," pungkasnya.