News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok 3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kantor Akuntan Publik, Barang Bukti Uang Rp22 Miliar

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga orang tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 3 pengedar uang palsu ditangkap di sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, identitas ketiga tersangka yakni M, YA, dan FF.

"Tersangka tiga orang dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ucapnya, Senin (17/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Tersangka M dan FF merupakan karyawan swasta, sedangkan YA bekerja sebagai buruh.

"TKP penangkapannya ada di kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.

Di kantor tersebut mereka memproduksi uang palsu dan ditemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 22 miliar.

Mesin pembuat hingga pemotong uang palsu juga diamankan.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," jelasnya.

Penyidik masih mendalami cara tersangka mengedarkan uang palsu hingga keuntungan yang didapat.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga, nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," tukasnya.

Baca juga: Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta

Kasus pembuatan uang palsu terbongkar usai polisi mendapat laporan.

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka," bebernya.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses produksi hingga peredaran uang palsu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini