News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Mewah Seruduk Truk

Status Porsche yang Tabrak Truk di Tol Dalam Kota: Nopol Sudah Dijual, Telat Bayar Pajak 2 Bulan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Porsche Cayman menabrak sebuah truk di Tol Dalam Kota KM 5+200B sebelum GT 2 Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024) sekira pukul 01.40 WIB. Pengemudi mobil tersebut tewas, tetapi penumpang dinyatakan selamat dan masih mengalami trauma dan syok berat. Status mobil Porsche Cayman yang menyeruduk truk pengangkut besi di Tol Dalam Kota Jakarta ternyata berstatus nopol sudah dijual dan telat bayar pajak.

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan terjadi di Tol Dalam Kota KM 5+200 B sebelum GT Kuningan, Jakarta Selatan ketika mobil Porsche Cayman menabrak bodi belakang truk pengangkut besi pada Rabu (19/6/2024) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.

Insiden ini pun dilaporkan TMC Polda Metro Jaya di akun Twitter resminya dengan menyebut bahwa mobil Porsche tersebut memiliki nomor polisi (nopol) B 2031 PBV.

Di sisi lain, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya, mobil Porsche itu berwarna abu-abu metalik dan keluaran tahun 2011.

Selain itu, kapasitas mesin dari mobil itu sebesar 2893 cc dan bernilai jual di kisaran Rp 890 juta.

Ternyata, status mobil itu tertera dengan keterangan 'Nopol Sudah Dijual'.

"Status: Nopol Sudah Dijual," demikian tertulis dalam keterangan mobil itu.

Lalu, pajak mobil Porsche Cayman itu juga telah melewati jatuh tempo di mana seharusnya dibayar pada 10 April 2024 lalu.

Berikut status mobil Porsche Cayman yang menabrak truk di Tol Dalam Kota Jakarta pada Rabu (19/6/2024) sekira pukul 01.40 WIB. Pengemudi mobil tersebut tewas di tempat, sedangkan penumpang selamat tetapi mengalami syok.

Sehingga, pembayaran pajak mobil itu sudah terlambat selama dua bulan.

"Jatuh tempo pajak: 10-04-2024," demikian tertulis dalam keterangan yang dilihat Tribunnews.com.

Sementara, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Porsche itu sampai 10 April 2028.

Kronologi Kecelakaan

Dikutip dari Warta Kota, Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha mengungkapkan insiden kecelakaan tepatnya terjadi di Tol Dalam Kota KM 5+200 B sebelum GT Kuningan 2 pada pukul 01.40 WIB.

Adapun, pengemudi Porsche berinisial TP (31) tewas di lokasi kejadian.

"Benar, pengemudi kendaraan sedan Porsche Cayman mengalami luka dan meninggal dunia di TKP," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini