TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan terjadi di Tol Dalam Kota KM 5+200 B sebelum GT Kuningan, Jakarta Selatan ketika mobil Porsche Cayman menabrak bodi belakang truk pengangkut besi pada Rabu (19/6/2024) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.
Insiden ini pun dilaporkan TMC Polda Metro Jaya di akun Twitter resminya dengan menyebut bahwa mobil Porsche tersebut memiliki nomor polisi (nopol) B 2031 PBV.
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya, mobil Porsche itu berwarna abu-abu metalik dan keluaran tahun 2011.
Selain itu, kapasitas mesin dari mobil itu sebesar 2893 cc dan bernilai jual di kisaran Rp 890 juta.
Ternyata, status mobil itu tertera dengan keterangan 'Nopol Sudah Dijual'.
"Status: Nopol Sudah Dijual," demikian tertulis dalam keterangan mobil itu.
Lalu, pajak mobil Porsche Cayman itu juga telah melewati jatuh tempo di mana seharusnya dibayar pada 10 April 2024 lalu.
Sehingga, pembayaran pajak mobil itu sudah terlambat selama dua bulan.
"Jatuh tempo pajak: 10-04-2024," demikian tertulis dalam keterangan yang dilihat Tribunnews.com.
Sementara, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Porsche itu sampai 10 April 2028.
Kronologi Kecelakaan
Dikutip dari Warta Kota, Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha mengungkapkan insiden kecelakaan tepatnya terjadi di Tol Dalam Kota KM 5+200 B sebelum GT Kuningan 2 pada pukul 01.40 WIB.
Adapun, pengemudi Porsche berinisial TP (31) tewas di lokasi kejadian.
"Benar, pengemudi kendaraan sedan Porsche Cayman mengalami luka dan meninggal dunia di TKP," ujarnya.