TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuka agama berinisial GDS harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan pada Maret 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
GDS dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru. Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini laporan tersebut sudah naik dalam tahap penyidikan.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Saut Fernando Aritonang mengarahkan agar awak media menghubungi kanit reskrim
"Hubungi Kanit Reskrim nya saja besok bang," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, dikutip Jumat (21/6/2024).
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi yang dikonfirmasi menyebut, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terkait laporan kasus tersebut.
Penyidik, kata dia, harus sangat hati-hati dalam bekerja karena menyangkut seorang pemuka agama.
"Bapak bisa tanya langsung ke pelapor ya pak, karena saat ini pemeriksaan masih dilakukan apalagi ini menyangkut pemuka agama ya kami hati-hati sekali," ujar Kompol Nunu.
Baca juga: Polri Akui Ada Penyidik yang Kurang Teliti saat Awal Usut Kasus Vina, Kini Sudah Disanksi
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, pelapor tidak meresponz dan hanya membaca pesan tanpa ada balasan.
Awak media pun berusaha meminta keterangan dari pelapor, namun pelapor terlihat enggan menanggapi pertanyaan pewarta.
"Mohon maaf saya sedang ada pelayanan, mau ke Bogor lagi ini Pak, sekali lagi mohon maaf ya, Tuhan Berkati," ucap pelapor kepada awak media.
Namun, juru bicara GDS bernama Indra Daniel saat dihubungi memberikan tanggapan yang berbeda, ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Kuasa Hukum.
"Mohon maaf baru respons dikarenakan saya baru bisa lihat WA, silahkan hubungi Johannes Eduard Aritonang selaku kuasa hukum beliau," ucap Indra.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Pati Pakai Identitas Palsu
Saat dihubungi kuasa hukum menanggapi dengan mengarahkan dan meminta awak media langsung bertanya kembali ke Kanit.
"Silakan ke Kanit Reskrim," singkatnya.
Dugaan penggelapan ini terjadi sejak Februari 2021 sampai Januari 2024, yang mana GDS selaku terlapor tidak memberikan dana yang seharusnya terlapor berikan kepada pelapor setiap minggunya. Adapun dugaan penggelapan tersebut baru diketahui beberapa waktu sebelum GDS memutuskan mendirikan sendiri wadah pelayanannya.
Di samping perkara penggelapan yang menjerat beredar juga berita viral beberapa waktu lalu akibat adanya klarifikasi dari Komnas Perempuan yang menyatakan tidak pernah mengundang GDS dan istri untuk melalukan konferensi pers di halaman Komnas Perempuan.
“Kami tidak pernah mengundang yang bersangkutan," ujar Mariana Amiruddin selaku Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Menanggapi perihal laporan polisi tersebut, kuasa hukum korban J dan V, Yoris Defane enggan berkomentar.
“Terkait hal itu saya tidak mau komentar, silakan tanyakan kepada penyidik dan para pihak yang bersangkutan," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dirut Inalum dan Komisaris Inti Alasindo Energi jadi Tersangka Kasus Korupsi di PGN