"Pelaku juga ada di dalam kontrakan sama anak pertamanya, perempuan usia sekitar 8-10 bulan."
"Jadi tinggal di kontrakan bertiga. Pelaku, almarhumah, dan anak perempuan," jelas Hendra.
Hendra menuturkan, pelaku dan korban tercatat sebagai warga Kota Bekasi.
Mereka baru sekira dua pekan mengontrak di rumah yang menjadi lokasi pembunuhan.
Sehari-hari, Andika bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI), sedangkan korban merupakan ibu rumah tangga.
Soal status Andika yang merupakan pegawai KAI ini dikonfirmasi oleh Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
"KAI Daop 1 Jakarta membenarkan tersangka dalam kasus tersebut berstatus sebagai pegawai KAI yang bertugas di bagian Administrasi Dipo Kereta Cipinang, Jakarta," katanya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (1/7/2024).
Ixfan menyatakan, kekecewaan dan keprihatinan atas kejadian tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Andika tidak mencerminkan nilai-nilai budaya perusahaan.
Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi untuk diusut secara tuntas.
"KAI tidak akan memberikan toleransi serta menindak tegas terhadap pegawai yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kriminal atau melanggar peraturan perundangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pegawai PT KAI Lapor ke Ayahnya Usai Bunuh Istri yang Hamil 2 Bulan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Bima Putra/Elga Hikari Putra)