Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM - Hamili pacarnya seorang siswi SMP berusia 15 tahun, pemuda berinisial R (18) menolak tanggung jawab.
Kini si pemuda ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah polisi menindaklanjuti laporan orang tua pacarnya.
"Terlapor sudah jadi tersangka," ucap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Widodo dikutip Tribun Jakarta.
Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikan statusnya R sebagai tersangka.
R, lanjut dia, juga sudah mengakui perbuatannya.
"Tinggal koordinasi dengan jaksa," kata Widodo.
Tak berhenti di situ, kabarnya ayah si pemuda yang belakangan diketahui sebagai anggota Polres Metro Bekasi Kota, turut dilaporkan ke Pengamanan Internal Polri (Paminal).
Sebelumnya diberitakan, remaja putri berinisial P dihamili kekasihnya berinisial R yang merupakan anak anggota Polri.
Korban baru ketahuan hamil setelah usia kandungannya empat bulan.
Orang tua kedua belah pihak akhirnya bertemu untuk mencari solusi.
Namun, setelah anak hasil hubungan di luar nikah lahir, pelaku dan keluarganya pun tak ada itikad baik membahas solusi.
Bahkan, janji bertanggung jawab atas biaya persalinan pun tidak ditepati oleh pelaku dan keluarganya.
Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan R ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Sumber: Tribun Jakarta