News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ternyata Pegawai KAI yang Bunuh Istri di Jaktim Pernah KDRT ke Mantan Istri hingga Berujung Cerai

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), Andika Ahid Widianto (26) ternyata sering memukuli istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27) sebelum akhirnya dibunuh pada Minggu (30/6/2024) siang.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andika Wahid Widianto (25), pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang membunuh istrinya, Rizky Nur Arifamahwati (27), ternyata juga pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri.

Kasus suami bunuh istri ini terjadi di rumah mereka di wilayah Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelum menikah dengan Rizky Nur, tersangka ternyata sudah pernah menikah namun berujung perceraian lantaran ia kerap melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya tersebut.

Bahkan, dari pernikahan pertamanya itu, Andika telah dikaruniai anak yang kini berusia 4 tahun.

"Tersangka ini sudah dua kali menikah dan dia menikah pertama itu cerai karena kasusnya juga KDRT," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Hanya saja pada kasus pertama itu, sang mantan istri dijelaskan Nicolas tak melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Adapun saat itu mantan istri tersangka memilih untuk berpisah lantaran tak tahan dengan sikap kasar Andika.

"Oh tidak dilaporkan pada pihak kepolisian oleh istri pertamanya itu tidak dilaporkan, diselesaikan secara damai namun istrinya meminta cerai karena sering KDRT," jelas Nicolas.

Baca juga: Kakak-Adik yang Bunuh Ayah Kandung Juragan Perabot di Duren Sawit Jaktim Sudah Rencanakan Aksinya

Lantaran kerap melakukan aksi KDRT, pihak kepolisian pun ke depan berencana memeriksa kondisi kejiwaan terhadap Pegawai KAI tersebut.

Oleh sebab itu, nantinya penyidik akan menggandeng ahli psikologi guna mengecek kejiwaan daripada yang bersangkutan.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk untuk menentukan psikologis daripada tersangka," pungkasnya.

Tuduh Istri Selingkuh Hingga Hamil 2 Bulan

Polisi telah mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan karyawan PT KAI, Andika Wahid Widianto (25) terhadap istrinya Rizky Nur Arifamahwati (27) di kediamannya di wilayah Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, tersangka tega membunuh lantaran cemburu buta terhadap istrinya hingga menuduh korban telah berselingkuh.

Baca juga: Tampang Erus, Pelaku Mutilasi di Garut yang Tersenyum saat Ditahan Polisi, Diduga ODGJ

Adapun dikatakan Nicolas, rasa cemburu tersebut terjadi ketika korban memainkan hp usai keduanya selesai berhubungan suami istri.

"Pihak tersangka menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain," kata Nicolas dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).

Tak hanya menuduh sang istri berselingkuh, tersangka Andika bahkan juga menuduh RNA telah mengandung dua bulan dari hasil perselingkuhan tersebut.

Akibat tuduhan itu, keduanya pun terlibat cekcok lantaran pada saat itu korban sama sekali tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan oleh tersangka.

"Akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10 sampai 15 menit dan tersangka menjatuhkan korban ke lantai," jelasnya.

Tak berhenti disitu, ketika korban sudah tak berdaya di lantai, tersangka kemudian lanjut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali ke arah wajah dan kepala korban hingga bersimbah darah.

Pada saat itu tersangka pun sempat memastikan kondisi korban apakah benar sudah meninggal atau belum.

"Setelah memastikan korban meninggal dunia tersangka kemudian menelepon ayahnya dan memberitahu bahwa telah membunuh korban karena rasa cemburu," ucap Kapolres.

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Pulo Gadung, Jakarta Timur,  Selasa (2/7/2024) - Fahmi Ramadhan   (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Akibat perbuatannya itu Andika pun kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Kronologi

Dilansir dari TribunJakarta.com, seorang ibu hamil warga Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur tewas akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban Rizky Nur Arifahmawati (27) yang sedang hamil dua bulan tewas dalam keadaan bersimbah darah dianiaya suaminya, Andika Ahid Widianto (26) pada Minggu (30/6/2024) siang.

Sekretaris RT 07/RW 04, Hendra mengatakan pembunuhan tersebut pertama diketahui ketika orangtua serta kerabat Andika mendatangi unit kontrakan tempat pelaku dan Arifahmawati.

"Pihak keluarga (Andika) datang pukul 15.30 WIB. Datang melihat keadaan sudah begitu (Arifahmawati tewas) langsung lapor ke RT," kata Hendra di Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).

Baca juga: KPK Sita Uang Rp22 Miliar Terkait Perkara Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Mendapat laporan pengurus lingkungan setempat bergegas mendatangi lokasi kejadian, lalu menghubungi jajaran Polsek Pulogadung dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Saat ditemukan warga dan pihak kepolisian jasad Arifahmawati dalam keadaan terkapar tanpa busana, sementara wajahnya mengalami pendarahan berat akibat dianiaya.

Belum diketahui pasti tindak penganiayaan dilakukan Andika terhadap istrinya, namun berdasar informasi sementara luka pada bagian wajah Arifahmawati tersebut akibat pemukulan

"Pelaku juga ada di dalam kontrakan sama anak pertamanya, perempuan usia sekitar 8-10 bulan. Jadi tinggal di kontrakan bertiga, pelaku, almarhumah, dan anak perempuan," ujarnya.

Hendra menuturkan, Andika dan Arifahmawati yang secara data kependudukan merupakan warga Kota Bekasi baru sekitar dua pekan mengontrak di wilayah RT 07/RW 04.

Sehari-harinya Andika diketahui bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI), sementara Arifahmawati yang kini sedang mengandung anak kedua merupakan ibu rumah tangga.

Sebelum kejadian pengurus RT 07/RW 04 dan pemilik kontrakan menyatakan tidak mendapat laporan tindak KDRT dari korban, sehingga mereka tidak mengetahui motif pembunuhan.

"Pengakuan dia (Andika) kerja di KAI, di Depo Cipinang. Tapi saya kurang tahu kerja di bagian apa. Kemarin jam 17.30 WIB pelaku sudah langsung dibawa ke Polres (Jakarta Timur)," tuturnya.

Usai proses olah TKP jasad Arifahmawati dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi memastikan penyebab kematian dan keperluan penyidikan.

Sedangkan anak perempuan korban dibawa keluarga orangtua Arifahmawati ke Kota Bekasi, pihak keluarga korban pun sudah membuat laporan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Semalam saya, pak RT, pemilik kontrakan juga ke Polres untuk dimintai keterangan. Dari pihak keluarga laki-laki, dan keluarga korban juga. Pihak keluarga korban sebagai pelapor," lanjut Hendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini