News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta, Organ Vital Dibakar dan Kini Alami Trauma

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pemuda berinisial MRR (23), menjadi korban penyekapan di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur mengalami serangkaian tindak penyiksaan. Tidak hanya penyiksaan fisik menggunakan tangan kosong dan benda, hingga pelecehan seksual dialami MRR saat disekap di dalam cafe selama bulan Maret-Juni 2024 lalu

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda berinisial MRR (23), menjadi korban penyekapan di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur mengalami serangkaian tindak penyiksaan.

Tidak hanya penyiksaan fisik menggunakan tangan kosong dan benda, hingga pelecehan seksual dialami MRR saat disekap di dalam cafe selama bulan Maret-Juni 2024 lalu.

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Dilakukan 11 Orang

Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan penyiksaan dialami korban itu tidak manusiawi karena dilakukan berulang-ulang oleh pelaku utama berinisial H dan puluhan temannya.

"Selama mereka menyekap, korban ini diborgol, kakinya diikat.

Alat kelamin dimasukkan bubuk cabai dan dibakar, ditelanjangi," kata Normansyah di Jakarta Timur, Minggu (7/7/2024).

Baca juga: VIDEO Sempat Bantah Siksa Afif Maulana, Kini Polda Sumbar Akui 17 Anggota Sabhara Lakukan Kekerasan

2. Dipukuli 30 Orang

Tak henti di situ, MRR juga mengalami tindak penganiayaan berupa dipukul secara bergantian oleh sekitar 20-30 orang, bagian puting dijepit menggunakan tang potong.

Kemudian dipaksa memakan batu kerikil dan puntung rokok, dilempar tabung gas di bagian kepala (belakang), sekujur badan disundut rokok, muka dilempar tong sampah berbahan besi.

"Kepala dipukul menggunakan asbak beling, dicambuk menggunakan selang dan ikat pinggang di sekujur tubuh. Saya rasa ini sangat tidak manusiawi dilakukan ke manusia lain," ujar Normansyah.

3. Korban Diduga Menggelapkan Uang Milik Pelaku
 
Motif seluruh penyiksaan tersebut diduga hanya karena MRR tidak dapat membayarkan uang keuntungan hasil penjualan mobil yang sudah disepakati antara korban dan pelaku.

Sejak Oktober 2023 antara MRR dan H memang bersepakat untuk melakoni bisnis jual beli mobil dengan persentase pembagian keuntungan sebesar 60/40.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini