Tak hanya untuk transaksi, bahkan kata Susatyo di wilayah tersebut juga kerap dimanfaatkan para tersangka untuk berpesta narkoba.
Alhasil polisi pun kata Susatyo sampai mengerahkan sebanyak 350 personel dalam penggrebakan yang dilakukan 9 Juli 2024 lalu itu.
"Mereka melakukan pesta narkoba di beberapa rumah sehingga kami lakukan pengamanan lagi dan melakukan operasi skala besar," jelasnya.
Akibat maraknya peredaran narkotika di kawasan ini, polisi pun menetapkan daerah Kalipasir menjadi zona merah kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kasus Pegi Dikait-kaitkan dengan Transaksi Narkoba, Kuasa Hukum Siap Blak-blakan, Ini Syaratnya
Alhasil pihaknya pun berencana membangun posko kepolisian guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika," pungkas Susatyo.