News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Grebek Wilayah Kalipasir Menteng Jakpus Terkait Peredaran Narkoba, 42 Tersangka Ditangkap

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba hasil penggrebekan Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2024 di wilayah Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat melalui proses penggrebekan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024.

Dalam penggrebekan tersebut sebanyak 42 tersangka berhasil ditangkap dan narkoba jenis sabu 2 kilogram berhasil disita.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Operasi Nila Jaya 2024 yang pihaknya gelar itu dilakukan selama dua pekan dalam bulan Juli 2024.

Baca juga: Asal Usul Kampung Bahari Jadi Sarang Narkoba, Dari Rawa Hingga Seret Jenderal Polisi Masuk Bui

"Setidaknya selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 kilogram," ucap Susatyo dalam jumpa pers di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bawa wilayah Kalipasir kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Tak hanya untuk transaksi, bahkan kata Susatyo di wilayah tersebut juga kerap dimanfaatkan para tersangka untuk berpesta narkoba.

Alhasil polisi pun kata Susatyo sampai mengerahkan sebanyak 350 personel dalam penggrebakan yang dilakukan 9 Juli 2024 lalu itu.

"Mereka melakukan pesta narkoba di beberapa rumah sehingga kami lakukan pengamanan lagi dan melakukan operasi skala besar," jelasnya.

Akibat maraknya peredaran narkotika di kawasan ini, polisi pun menetapkan daerah Kalipasir menjadi zona merah kasus penyalahgunaan narkoba.

Alhasil pihaknya pun berencana membangun posko kepolisian guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika," pungkas Susatyo. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini