Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Eky, Iptu Rudiana diduga melakukan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky yakni Hadi Saputra saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Keterangan tersebut disampaikan Kuasa hukum Hadi, Jutek Bongso saat pihaknya melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
"Dugaannya (Rudiana) memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah," kata Jutek saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Iptu Rudiana Terpojokkan? Keberadaannya Paling Dicari hingga Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum lainnya yakni Rully Panggabean membeberkan soal bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana.
Kata dia, para terpidana termasuk Hadi mengalami kekerasan seperti diinjak hingga dipaksa menenggak air urine.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata Rully.
"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak, ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," sambung dia.
Menurut dia, bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana sudah tidak manusiawi dan harus ada penindakan.
Atas hal itu, Rully meminta agar penyidik bisa memproses laporan pihaknya itu secara cermat.
"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yg kami lakukan," kata Rully.
"Itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tandasnya.
Sebelumnya, Kubu terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon yakni Hadi Saputra telah secara resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Injak Hingga Suruh Hadi Saputra Minum Urine
Kuasa Hukum terpidana yakni Jutek Bongso yang juga merupakan anggota PERADI mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Jutek kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.
Jutek menyebut, dalam membuat laporan itu, pihaknya juga turut melampirkan bukti terkait dengan penganiayaan terhadap terpidana Hadi saat diperiksa di Polda Jawa Barat.
Hanya saja, Jutek tidak dapat menampilkan bukti yang dibawa oleh pihaknya itu.
"Pengakuan, dan saksi dan ini masih ada berkasnya," kata dia.
Dengan adanya pelaporan ini, Jutek berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan terhadap Iptu Rudiana.
Baca juga: Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Bawa Bukti Dugaan Penganiayaan
"Jadi atas selesainya pelaporan ini kita harapkan pihak kepolisian dalam Hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.
Jutek juga menyatakan, pelaporan ini memang baru dilakukan oleh terpidana Hadi.
Namun, dirinya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada terpidana lain yang akan turut melaporkan Rudiana ke kepolisian.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tandasnya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.
Jutek menyebut, dalam membuat laporan itu, pihaknya juga turut melampirkan bukti terkait dengan penganiayaan terhadap terpidana Hadi saat diperiksa di Polda Jawa Barat.
Hanya saja, Jutek tidak dapat menampilkan bukti yang dibawa oleh pihaknya itu.
Baca juga: Dedi Mulyadi Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Dia yang Melapor, Dia juga yang Memproses
"Pengakuan, dan saksi dan ini masih ada berkasnya," kata dia.
Dengan adanya pelaporan ini, Jutek berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan terhadap Iptu Rudiana.
"Jadi atas selesainya pelaporan ini kita harapkan pihak kepolisian dalam Hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.
Jutek juga menyatakan, pelaporan ini memang baru dilakukan oleh terpidana Hadi.
Namun, dirinya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada terpidana lain yang akan turut melaporkan Rudiana ke kepolisian.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tandasnya.
Dedi Mulyadi ikut mendampingi
Sebelumnya, Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi, turut mendampingi keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon yakni Hadi Saputra melayangkan pelaporan terhadap Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Dedi membeberkan soal alasan kenapa Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah kandung dari Eky diduga terlibat dalam perkara ini.
Kata dia, Rudiana merupakan pelapor terhadap perkara tewasnya Vina dan Eky, namun yang bersangkutan juga merupakan pihak kepolisian yang turut memproses pelaporan terhadap para terpidana saat ini, termasuk Hadi.
Baca juga: Iptu Rudiana Tak Hanya Dilaporkan soal Kesaksian Palsu, Diduga Aniaya Terpidana Kasus Vina
"Pak Rudiana itu melaporkan berita yang dialami anaknya (Eky) itu sebagai pribadi sebagai masyarakat sipil biasa kemudian setelah Rudiana melaporkan tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum pak Rudiana menangani," kata Dedi Mulyadi saat menyambangi Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Dengan begitu, Dedi Mulyadi menilai kalau Iptu Rudiana tidak memiliki kapasitas untuk memproses laporan yang dilayangkan atas dirinya sendiri.
Pasalnya, Rudiana bertugas di satuan narkoba sedangkan seharusnya kasus yang dilaporkan itu ditangani oleh reskrim Polda Jawa Barat.
"Jadi peristiwanya adalah pak rudiana melaporkan sebagai warga sipil kemudian pak Rudiana menangani sebagai anggota dari satuan unit narkoba nanti kaji dari prosedur hukumnya. bolehkah orang dia pelapor dan dia yang menangani," kata dia.
Tak hanya itu, dalam laporan keluarga Hadi juga disampaikan kalau dalam proses pemeriksaan terhadap para terpidana, turut ada tindakan aniaya.
Demikian keterangan itu disampaikan kuasa hukum keluarga Hadi Saputra, Jutek Bongso.
"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesduah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," kata Jutek.
"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.
Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, yakni para terpidana dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.
Senada dengan Jutek, rekan kuasa hukum lainnya yakni Rully Panggabean mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
Kata dia, pelaporan itu mungkin saja dilakukan oleh terpidana yang lain dalam waktu dekat ini.
"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan untuk itu maka kawan-kawan terpidana yg lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," tandas Ruly.