TRIBUNNEWS.COM - Rencana kuasa hukum terpidana Kasus Vina Cirebon tidak berjalan mulus.
Pasalnya, kuasa hukum para terpidana berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kali kedua.
Mahkamah Agung (MA) mengaskan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) Kasus Vina hanya bisa dilakukan satu kali.(*)
Berita selengkanya simak video di atas.
BERITA REKOMENDASI