News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Fakta Bos Aksesori di Bekasi Dibunuh Istri dan Anaknya: Motif hingga Terancam Hukuman Mati

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Alasannya, karena kesal hubungannya dengan sang pacar tidak direstui ketika ingin menikah. Berikut tiga fakta terkait pembunuhan terhadap bos aksesori di Bekasi oleh istri, anak, dan pacar anaknya. -

"Tapi eksekusi pada Rabu (25 Juni 2024) malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda," tutur Twedi.

Upaya pun kembali dilakukan para pelaku pada 27 Juni 2024 dini hari dengan mencekik hingga menganiaya korban hingga tewas.

Motif: Enggan Lunasi Utang hingga Tak Restui Anak Nikah

Twedi menuturkan ada beberapa motif para pelaku tega membunuh korban.

Pertama, dari sisi Juhariah, Twedi mengungkapkan pelaku sampai tega membunuh suaminya sendiri lantaran korban disebut tidak mau melunasi utangnya.

"Menurut keterangan, istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi," ujar Twedi dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Juhariah juga menyebut bahwa suaminya itu tidak cukup menafkahinya dan telah menyimpan dendam kepada korban.

Baca juga: Ayah di Bekasi Tewas Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya, Kapolres Ungkap Motif Para Pelaku

Sementara sang anak yaitu Silvia Nur tega membunuh ayahnya sendiri lantaran tidak direstui untuk menikah dengan Hagistko.

Adapun alasan Asep tidak mau merestui Hagistko menjadi suami anaknya karena yang bersangkutan terlilit utang.

"Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun, tetapi enggak kunjung diberikan restu untuk menikah oleh korban," tambah Twedi.

Kebiadaban Silvia berlanjut ketika dirinya turut mengambil ponsel ayahnya dan mengajukan pinjaman online (pinjol) hingga mencapai Rp 56,5 juta.

Adapun uang itu ditransfer ke rekening Silvia dan rekening Hagistko.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ketiga pelaku pun kini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," pungkas Twedi.

Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Kematian Asep, Pria di Setu Bekasi Terkuak! Rupanya Dibunuh Istri dan Anaknya Hanya karena Ini"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Muhammad Azzam)(Kompas.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini