Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok tukang parkir yang dibunuh saudaranya sendiri di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Korban berinisial I (45) dan pelaku HR (45) sempat terlibat duel pada Kamis (18/7/2024).
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Laksono, menyatakan korban dikenal sebagai sosok termpramen dan sering mengajak duel.
Dalam duel tersebut korban kalah dan ditemukan tewas.
"Ya menurut keterangan warga sih seperti itu, si korban sendiri memang rada temperamen, sering ribut," ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Namun, Budi mengatakan bahwa korban sebelumnya pernah terjerat kasus hukum di wilayah Kebayoran Lama.
"Kebetulan di polsek kami belum pernah ngamanin atas nama korban sih ya. Entah itu berantem atau apa, enggak," kata dia.
Budi mengungkapkan, HR dan I terlibat perkelahian hanya karena saling bertatapan.
"Iya awalnya saling lihat-lihatan," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, I yang berprofesi sebagai juru parkir mulanya melintas di depan TKP dan melihat pelaku sedang mengantar galon.
Baca juga: Duel Carok Saudara Sepupu di Pamekasan, Dipicu Perselingkuhan Korban dengan Istri Tersangka
Setelahnya, pelaku melihat ke arah korban hingga membuat I tersulut emosi.
"Terus ditegur langsung 'kenapa kamu melotot sama saya? Ngajak berantem?' Dipukul lah awalnya," ucap Budi.
Menurut Budi, perkelahian antara HR dan I sempat dilerai oleh seorang anggota polisi. Namun, korban masih emosi hingga berusaha kembali memukul pelaku.
"Akhirnya si pelaku ngehindarin dari korban karena dikejar terus, pelaku ngambil motor, si korban juga mau ngangkat motor, jatuh lah. Jadi luka di pelipis itu akibat benturan korban itu ke besi tempat galon," ujar dia.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, HR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kita tetapkan dia (HR) sebagai tersangka," kata Budi.
Budi menuturkan, tersangka HR dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Duel Maut di Kebayoran Lama, Pelaku dan Korban Masih Saudara
"Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun lah," tutur dia.
Ia menambahkan, saat ini tersangka HR juga telah ditahan di Rutan Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kebetulan sudah ditahan. Setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi kan," ujar Budi.
Adapun peristiwa duel maut antara HR dan I yang merupakan saudara sepupu itu terjadi pada Kamis (18/7/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut sebelum berkelahi.
"Ya awalnya cekcok mulut, setelah itu bertikai adu pukul seperti itu," kata Widya saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Duel Maut di Pamekasan, Paman Tewas di Tangan Keponakan
Namun, Widya belum mengungkap pemicu perselisihan antara pelaku dan korban.
Ia hanya menyebutkan bahwa pelaku berinisial HR (45) dan korban berinisial I (45) masih memiliki hubungan saudara.
"Mereka ini masih ada hubungan saudara. Yang satu ini, korban ini dia nganter Aqua galon pake motor becak itu. Satu lagi karyawan swasta dia," ungkap Kapolsek.
Ia menuturkan, korban meninggal dunia di tempat setelah terlibat duel. Korban mengalami luka di bagian wajah dan kepalanya.
"Kalau dari luar, yang terlihat ada luka lebam dan luka robek di kepala," tutur Widya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Sosok Pria Pembunuh Sepupu Sendiri di Kebayoran Lama: Temperamental dan Sering Ribut