News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marbot Masjid di Depok Rudapaksa 2 Kakak Beradik Anak di Bawah Umur, Ini Tanggapan Orangtua Pelaku

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Dua bocah kakak beradik berinisial AR (6) dan SAR (2) di Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, menjadi korban pemerkosaan marbot masjid berinisial MT (37).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK-  Dua bocah kakak beradik berinisial AR (6) dan SAR (2) di Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan marbot masjid berinisial MT (37).

Korban dan pelaku disebut adalah tetangga.

"AR bercerita jika sebelum ia sudah disetubuhi dan dicabuli pelaku sebanyak dua kali dan bergantian dengan adiknya (yang juga) korban berinisial SAR," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Nasib 5 Oknum Polsek Tebet Diduga Ucapkan Kalimat Tak Pantas ke Korban Pelecehan

Arya mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024). Saat itu, orangtua korban sedang tidak berada di rumah.

Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tak melaporkan kejadian ini ke orang lain. 

"Pada saat melakukan persetubuhan sama pencabulan ini, anak ini diancam, 'Nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh'," jelas Arya.

Bermula dari anak yang mengigau

Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu setelah orangtua mencurigai perubahan sikap AR yang seolah ketakutan. AR juga sempat mengigau saat sedang tidur pada Rabu (17/7/2024) malam.

"Terus diketahuinya pada saat si anak (AR) kemudian mengigau 'Tolong, tolong. Jangan, jangan', sampai orangtuanya heran ya kenapa ini anaknya," ujar Arya.

"Sampai ternyata (ketahuan) dua orang anak itu, AR dan SAR disetubuhi sama pelaku," tambahnya.

Akibat aksi keji ini, kedua korban mengalami trauma dan sakit di bagian dekat kemaluan.

"Kondisi ya pasti ketakutan, cuma nanti untuk pastinya kita akan mendatangkan pendampingan dari psikolog supaya membuat anak ini lebih nyaman dalam bercerita," lanjut Arya.

Polisi saat ini sudah menangkap MT. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun.

Orangtua sebut pelaku keterbelakangan mental

Aksi pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (17/7/2024) malam di kontrakan korban saat kedua orangtuanya sedang bekerja

SN (70), ibunda MT mengatakan anaknya itu mengalami keterbelakangan mental dan tidak dapat menanggapi pertanyaan orang dengan jelas.

Baca juga: Sosok Guru SMA di Bengkulu Pelaku Pencabulan Siswi, Korban Dijanjikan Nilai Tinggi

“Sering kejang-kejang, tangannya begini,” kata SN saat ditemui di kontrakannya wilayah Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (24/7/2024).

Bahkan, SN sering mendapati anaknya mandi menggunakan sabun cuci atau melakukan hal aneh lainnya.

Pelaku sudah ditinggal ayahnya sejak masih kecil dan sekarang tinggal bersama SN dan kedua adik-adiknya.

Saat terjadi insiden pencabulan tersebut, SN mengaku tidak melihat anaknya dan tidak menyangka perbuatan keji telah diperbuat.

Di mata SN sebagai ibu, MT yang berprofesi sebagai marbot masjid merupakan sosok baik hati dan giat bekerja untuk membantu keluarga.

Baca juga: Kasus Pencabulan terhadap Remaja 13 Tahun di Baubau, Polisi: Pelaku 20 Orang, Terdapat 7 TKP

“Kesehariannya dia tadinya baik, terus kalau dia disuruh-suruh orang, dia kerja, kalau ada corona dia kerja, terus itu berarti gitu, lama sampai sekarang itu belum kerja-kerja,” ujarnya.

Bekerja serabutan

Selain menjadi marbot di masjid tak jauh dari rumahnya, pelaku juga bekerja serabutan.

“Kalau dapat duit Rp 50 ribu, biasanya dikasih ke saya Rp 30 ribu kadang Rp 20 ribu,” ungkapnya.

Nenek SN mengaku tidak mengetahui kronologis pencabulan yang dilakukan anaknya.

Ia pun syok dan hanya bisa menangis histeris menanggung malu saat anaknya diringkus polisi. (Tribun Depok/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini