News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku Kembali Mulai Hari Ini di 25 Ruas Jalan, Simak Daftarnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dishub DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap tersebut pada 25 ruas jalan. Simak daftarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap mulai hari ini, Senin (29/7/2024) hingga Jumat (2/8/2024).

Sistem ganjil genap ini dilakukan dalam dua waktu:

1. Pukul 06.00 WIB-10.00 WIB

2. Pukul 16.00 WIB-21.00 WIB

"Peraturan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, ya."

"Simak ruas-ruas jalan yang terkena Gage di infografis ini. Bagikan info ini ke teman-teman dan keluarga kalian!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (26/7/2024).

Dishub DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap tersebut pada 25 ruas jalan:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Senin, 29 Juli 2024: Potensi Hujan Ringan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M. H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini