Namun, patut disayangkan jika terjadi sesuatu persoalan atau masalah pengurus lingkungan setempat turut dimintai keterangan.
"Termasuk macam penduduk saja begitu ada yang pindahan dari wilayah mana masuk ke sini atau dari sini masuk keluar itu langsung ke Dukcapil Kecamatan, kita tidak tahu apa-apa," ungkapnya.
Imam menambahkan, pemilik klinik kecantikan itu hanya memberitahu kepada pengurus lingkungan saat hendak mendirikan bangunan.
Namun, Imam tidak tahu-menahu apakah bangunan tersebut akan difungsikan untuk tempat tinggal atau justru lokasi usaha.
"Rumah tinggal (izinnya) kalau enggak salah, tapi saya tidak tahu persis itu sebagai rumah tinggal atau usaha salon, waktu itu saya enggak ingat lagi," ungkapnya.
Kata Imam, klinik kecantikan itu baru pindah ke lingkungannya pada awal tahun 2024, sekitar bulan Februari atau Maret.
"Waktu awal itu di luar area kita artinya di luar RT 1/RW 05. Sekarang baru masuk ke RT kami, wilayah kami dan aktivitasnya memang awalnya sebagai sebuah salon kecantikan terus menambah ekspansi dalam bentuk sebuah klinik kecantikan," ujarnya.
Baca juga: Wanita Muda Asal Medan Disebut Tewas Usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan di Depok, Ini Kata Polisi
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, pihaknya sudah menugaskan jajarannya untuk mendalami kasus tersebut.
"Masih kita dalami dan selidiki," kata dia.
Arya juga menegaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut saat ditanya awak media apakah pelaku ada indikasi ingin kabur.
Diketahui, klinik kecantikan di Beji, Depok diduga melakukan malapraktik hingga menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.
Awalnya, korban datang dalam keadaan sedah ke klinik tersebut.
Dia merupakan tamu yang datang untuk menjalani sedot lemak pada lengan.
Mendadak, pihak klinik mengabarkan bahwa Ella harus dilarikan ke rumah sakit.