Rizki dan sang suami berpikir positif bahwa memar pada tubuh anak mereka disebabkan sakit, mengingat pada momen tersebut sang buah hati tengah demam.
Kemudian, Rizki membawa MK ke dokter untuk mencari tahu penyebab pasti memar pada tubuh korban.
“Jadi, kami bawa anak saya ke pihak dokter dan dokter melakukan screening sampai ke cek lab dan tes darah. Hasilnya semuanya bagus,” tutur Rizki.
“Jadi, dokter menyimpulkan bahwa memar itu bukan dari demamnya. Tapi karena ada benturan atau ada tekanan, sehingga badan anak saya memar-memar,” lanjutnya.
Meski telah mendapatkan kesimpulan dari dokter, lagi-lagi Rizki masih berpikir positif. Ia merasa tak yakin pihak daycare menyiksa MK.
Baca juga: Cerita Ibu di AS Habiskan Rp340 Juta untuk Anak di Daycare, Pilih Resign Saja saat Hamil Anak Kedua
Sampai pada 24 Juli 2024, Rizki mendapatkan laporan dari salah satu guru daycare yang menyatakan bahwa MK mendapat penganiayaan dari MI.
Pernyataan guru itu diperkuat dengan video rekaman CCTV.
“(Tapi) Alhamdulillah, tanggal 24 kemarin itu, guru-guru melaporkan (ke saya). Karena mereka juga baru tahu, ternyata ada bukti itu (CCTV),” tutur Rizki.
Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan MI kepada MK, Rizki dan sang suami membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, di kantor (KPAI), Selasa.
Terduga pelaku influencer parenting
Leon mengungkapkan, MI merupakan sosok yang mempunyai latar belakang sebagai influencer parenting.
“Karena kita ketahui bersama bahwa terduga merupakan salah satu influencer terkenal, dan bahkan memberikan sosialisasi terkait dengan parenting,” kata Leon.
Baca juga: Kaki Balita Terjepit di Eskalator di Cibinong City Mall, Begini Kronologinya
Oleh karena itu, Leon berharap agar masyarakat dapat memberikan atensi terhadap kasus ini. Ia ingin kasus ini bisa dikawal bersama-sama sampai pelaku duduk di kursi pesakitan.
“Tidak ada kata maaf bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” ujar Leon. (Tribunnews/Kompas.com)