TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan suami istri Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua balita hingga kritis di kontrakannya di Cilincing, Jakarta Utara.
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah mengenakan baju tahanan, Rabu (31/7/2024).
Mereka dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara dan terus menunduk di hadapan awak media.
Baca juga: Sosok Orang Tua Asuh di Cilincing Diduga Aniaya Balita, Korban Terpaksa Mengais Makanan dari Sampah
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya korban R (4) dan MFW (1,5) hingga kedua balita itu mengalami luka parah.
Adapun kedua balita itu merupakan anak dari sepupu pelaku yang dititipkan kepadanya sejak lebih dari satu bulan yang lalu.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Gidion menjelaskan, kedua tersangka sudah melakukan penganiayaan sejak tanggal 21 Juli 2024.
Mereka berkali-kali memukuli kedua korban dengan sejumlah peralatan, bahkan diduga membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan.
"Untuk motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion.
Korban tak sadarkan diri
Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan awal terdapat kedua korban mengalami luka penganiayaan benda tumpul di sekujur tubuh.
"Dari tanda-tanda yang kita periksa di IGD ada trauma tumpul di kepala, kemudian di wajah, dada, punggung, dan kedua tangan," kata Hariyanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Namun luka yang diderita FW lebih parah, karena dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pendarahan di kepala dan gangguan pernapasan sehingga dalam kondisi tak sadarkan diri.
Baca juga: Awal Kasus Penganiayaan Balita di Depok Terungkap, Pemilik Daycare Tendang hingga Injak Korban
Bahkan saat dirujuk dari rumah sakit di Jakarta Utara ke RS Polri Kramat Jati pada Selasa (29/7/2024) malam, FW harus menggunakan alat bantu pernapasan karena buruknya kondisi.