Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) lantaran menganiaya dua anak berinisial RC (4) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan).
Diketahui, kedua anak ini merupakan anak dari sepupu salah satu tersangka yang dititipkan oleh orangtua aslinya.
“Ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar, luka-lukanya tidak wajar yang diantarkannya oleh sepasang suami-istri,” kaya Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers, Rabu (31/7/2024).
Aksi penganiayaan itu terungkap setelah mendapat informasi dari salah satu rumah sakit soal adanya anak yang diduga dianiaya pada 30 Juli 2024 berinisial MFW.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Baca juga: Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Cilincing Santap Sisa Makanan yang Ada di Tempat Sampah
Setelahnya, Gidion mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan terungkap ada satu anak lainnya berinisial RC yang disembunyikan di bagian rumah tersangka.
Adapun RC menderita luka berat, sampai kritis lalu MFW mengalami luka berat dan perlu observasi treatment.
"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak,” tuturnya.
“Sehingga kita merekomendasikan kepada dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," sambungnya.
Selain mengalami luka fisik, Gidion menambahkan, korban RC mengalami trauma dan dehidrasi yang cukup akut.
Sementara untuk korban MFW kemungkinan bakal menjalani operasi di beberapa bagian tubuhnya.'
"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," kata dia.
Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Mereka pun dikenakan pasal berlapis dalam Undang-undang KDRT, ancaman lima tahun.
"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," jelasnya.
“Karena sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta,” tambah dia.