TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, melantik jajaran pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) di bawah pimpinan Ridantons Damanik dan sekretaris Evie Khatarina.
Dia mengharapkan pengurus PBH ini dapat menjalankan tugasnya, yakni memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono kepada masyarakat tidak mampu dan tengah mencari keadilan secara maksimal.
“Saya melantik rekan-rekan sebagai pengurus PBH Peradi Jakarta Barat masa jabatan 2024–2027,” kata Dwiyanto melantik jajaran pengurus PBH DPC Jakbar di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Sementara itu, Sekretaris PBH DPN Peradi, Wahyu Nandang Wirawan, menyampaikan, pelantikan pengurus PBH DPC Peradi Jakabar ini berdasarkan Surat Keputusan DPN Peradi Nomor: M.045/Peradi/ DPR/III/2024 tentang Pengangkatan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat masa jabatan 2024–2027.
Ridantons dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, yang telah mendukung acara pelantikan ini.
“Tidak mungkin kegiatan PBH Jakarta Barat bisa berjalan kalau tidak didukung sepenuhnya oleh Bapak Suhendra selaku ketua dan beserta jajarannya karena PBH tidak memiliki dana dan anggaran,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya siap mengemban amanah yang diberikan, yakni memberikan probono kepada masyarakat tidak mampu, khususnya yang tengah mencari keadilan sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 bahwa advokat wajib memberikan probono.
“Semoga dengan visi PBH DPC Peradi Jakata Barat sebagai wadah pencari keadilan, khususnya masyarakat yang tidak mampu atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta access to justice,” katanya.
Ia menegaskan, semua pengurus dan anggota PBH DPC Peradi Jakbar berkomitmen mencurahkan hati, waktu, dan pikiran untuk membantu masyarakat miskin dalam mencari keadilan.
Ridantons juga mengingatkan jajarannya agar tidak meminta imbalan apapun ketika memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis atau probono. Dalam peraturan pemerintah, ada ancama pidana dan denda bagi advokat yang melanggar.
“Tidak diperkenankan meminta bayaran dalam bentuk apapun. Jika itu kita langgar, maka ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan dendanya Rp50 juta,” ucapnya.
Asido yang juga menjabat ketua PBH DPN Peradi menyampaikan, menjadi pengurus PBH ini merupakan panggilan jiwa. “Ini bicara passion, bicara dari hati,” ujarnya.
Asido meminta agar jajaran pengurus PBH DPC Peradi Jakbar yang baru dilantik agar kompak dalam menjalankan tugas, yakni memberikan probono kepada masyarakat miskin.
“Saya harapkan supaya teman-teman ke depan benar-benar memiliki passion di hati itu untuk bisa melayani, memberikan bantuan hukum probono. DPC Pradi Jakarta Barat tentunya siap fully support untuk kemajuan PBH Pradi Jakarta Barat,” katanya.
Baca juga: 3.065 Peserta Ikut UPA DPN Peradi, Otto Hasibuan Pastikan Zero KKN
Ketua Panitia Evie Khatarina menyampaikan, pengurus PBH DPC Peradi Jakbar yang dilantik sebanyak 32 orang. Pelantikan dihadiri sejumlah tamu undangan, di antaranya pejabat dari Polrestro Jakbar, Kejari Jakbar, Pengadilan Agama Jakbar, dan Pemkot Jakbar.