Dian mengatakan, setiap kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perkara yang melibatkan MK, harus diselesaikan secara profesional dan transparan.
"Ini sebagai bentuk atau upaya memberikan keadilan bagi korban anak,” ucapnya.
Adapun KPAI telah menerima aduan dari orangtua MK, Rizki Dwi Utari (28).
Baca juga: Dukung Peran Orang Tua Bekerja, Telkom Wujudkan Telkom Daycare
KPAI mengaku akan berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan setempat di Depok untuk mengusut kasus ini.
"Kami pastikan proses hukum berjalan, kemudian hak-hak korban harus terpenuhi, hak korban atas pemulihan juga harus diberikan oleh pemerintah,” pungkas Dian
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Kasus Penganiayaan Anak Terjadi di Depok, Diduga Pelakunya Pemilik Daycare, Ini Respons KPAI