News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Ragukan Kesaksian Dua Anak Terdakwa

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda berikan keterangan usai sidang keenam kasus anak gugat ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat Selasa kemarin, 30 Juli 2024.

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Jaksa Penutut Umum (JPU) meragukan kesaksian Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto yang merupakan anak dari terdakwa Kusumayati.

Sebelumnya Dandy dan Ferline dalam kesaksiannya mengatakan tidak tahu apapun soal proses pemalsuan tanda tangan pelapor Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW).

Baca juga: Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Berakhir Damai

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menuturkan bahwa, pihaknya merasa aneh saat saksi Dandy dan Ferline yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor mengaku tidak tahu soal proses pembuatan SKW, dan akta perubahan saham, dan notulen rapat pemegang saham tersebut.

Hal tersebut mengemuka saat sidang keenam kasus anak gugat ibu kandung di Karawang di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (30/7/2024). Sidang tersebut mengungkap fakta baru, setelah notaris dihadirkan sebagai saksi.

"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu, dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris, kemarin bilangnya tidak tahu," kata Sukanda, saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Pengacara Gideon Tengker Pastikan Nagita Slavina Sudah Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat

Sementara itu, kata Sukanda, notaris bersaksi atas sepengetahuannya yang memproses surat tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh JPU.

"Notaris sudah clear yang keterangannya ini sesuai dengan bukti, kita lihat saja nanti terdakwa ini seperti apa, masih ada saksi kita dari pihak kecamatan yah. Setelah semua selesai baru kita lihat tuntutannya seperti apa," kata dia.

Sukanda menuturkan bahwa, atas dasar pemalsuan tanda tangan tersebut, pelapor mengalami kerugian karena tidak masuk dalam daftar pemegang saham perusahaan peninggalan almahrum ayahnya Sugianto, yang merupakan istri dari terdakwa Kusumayati.

"Ini jelas ada kerugian yang dialami pelapor karena tanda tangan yang dipalsukan kan Stephanie tidak masuk dalam daftar pemegang saham, selain itu dia kehilangan haknya selama 10 tahun ini sebagai ahli waris," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati menuturkan, pihaknya ingin mengungkap motif daripada kliennya yang memalsukan tanda tangan.

"Iya kita ingin lebih mengungkap ke motifnya, apa yang menyebabkan ibu Kusumayati melakukan itu, itu adalah motif yang ingin kami gali, agar tidak sesuai dengan yang didakwakan," kata Ika usai persidangan.

Lebih lanjut diterangkan Ika, soal persetujuan syarat mediasi, pihaknya sudah menyetujui beberapa point untuk berdamai, namun keberatan dengan permintaan audit perusahaan keluarga yang dikelola oleh ibunya.

Baca juga: Ko Apex Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Dinar Candy: Sedih Banget

"Untuk hasil mediasi yang pertama kami siap untuk membagikan budel waris atas nama almahrum Sugianto, yang kedua kami juga siap memasukan Stephanie kepada pemegang saham perusahaan, dan yang ketiga itu memperlihatkan list aset atas nama bu Kusumayati, kami siap untuk melakukan itu. Tapi terkait dengan audit, kami keberatan untuk melakukan karena ini kan perusahaan keluarga, hanya satu hal aja sih itu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Update Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Ragukan Kesaksian Dandy dan Ferline Soal Pembuatan Surat Warisan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini