Siswi SMP di Karawang Dikeluarkan Sekolah karena Hamil, Kepsek Bantah: Orang Tua Ingin Pindahkan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SISWI SMP DIKELUARKAN - ilustrasi rudapaksa. Siswi SMP di Karawang, Jawa Barat disebut dikeluarkan dari sekolah karena hamil usai menjadi korban rudapaksa. Namun, pihak sekolah membantahnya. Kepala sekolah mengatakan bahwa justru orang tua korban yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah lain.
SISWI SMP DIKELUARKAN - ilustrasi rudapaksa. Siswi SMP di Karawang, Jawa Barat disebut dikeluarkan dari sekolah karena hamil usai menjadi korban rudapaksa. Namun, pihak sekolah membantahnya. Kepala sekolah mengatakan bahwa justru orang tua korban yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah lain.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi di SMPN 2 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat disebut dikeluarkan dari sekolah usai menjadi korban rudapaksa hingga berujung hamil.

Hal ini disampaikan oleh ibu korban, Dwi.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," ujar Dwi pada Kamis (6/3/2025), dikutip dari Warta Kota.

Dwi mengaku bahwa dirinya sempat meminta kepada pihak sekolah agar anaknya tetap dapat bersekolah.

Namun, pihak sekolah justru meminta korban agar mengundurkan diri.

Dwi mengatakan hal itu diketahui saat dirinya diminta menandatangani surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.

Hanya saja, pernyataan Dwi tersebut dibantah langsung oleh Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri.

Dikutip dari Tribun Jabar, Nedi mengungkapkan justru orang tua yang memang berniat untuk memindahkan korban ke sekolah lain.

Sehingga, imbuhnya, orang tua korban memberikan surat pengunduran diri ke pihak sekolah agar ditandatangani.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? Bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi, Kamis.

Baca juga: Kasus Lain Briptu MEP, Polisi yang Rudapaksa 2 Gadis Kaimana: Telantarkan Keluarga dan Penganiayaan

Bahkan, Nedi mengungkapkan pihak sekolah justru ingin agar korban tetap bersekolah di SMPN 2 Karawang Timur meski harus dilakukan secara daring.

Terkait dikeluarkannya seorang siswa, Nedi mengatakan ada tahapan prosedur yang harus ditempuh pihak sekolah berupa adanya surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Kronologi Rudapaksa, Tiga Pelaku Sudah Akui

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini