TRIBUNNEWS.COM - Influencer parenting sekaligus pemilik Wensen School Depok, Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW berusia 9 bulan pada Kamis (1/8/2024).
Dalam pengakuannya, Meita menyebut sampai tega melakukan penganiayaan terhadap dua balita karena khilaf.
Kendati demikian, pihak Polres Metro Depok tidak langsung percaya akan pengakuan Meita tersebut dan akan tetap melakukan pendalaman.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf ya. Tapi untuk motif secara khususnya, nanti kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan diperiksa psikologinya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Arya menjelaskan akibat dari penganiayaan yang dilakukan Meita, MK mengalami trauma meski secara fisik baik.
Namun, nasib berbeda dialami HW lantaran diduga mengalami dislokasi atau patah kaki akibat dibanting oleh Meita.
Polisi, kata Arya, bakal melakukan visum dan rontgen kepada HW.
Adapun polisi menetapkan tersangka terhadap Meita berdasarkan tiga video rekaman CCTV yang berada di lokasi tempat penitipan anak Wensen School Depok.
"Pemilik daycare dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," ujar Arya.
Baca juga: Meita Irianty Akui Aniaya Balita di Daycare, Ditemukan 3 Video Kekerasan Berbeda
Meita Sedang Hamil saat Ditangkap
Di sisi lain, Meita saat ini tengah hamil empat bulan ketika ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan MK dan HW.
Kendati demikian, Arya menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penyidikan terhadap tersangka.
Namun, sambungnya, polisi tetap bakal memantau kondisi kesehatan Meita ketika akan dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Kita dalam melakukan penyidikan itu normatif. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus, seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah."
"Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu," tuturnya.
Arya juga mengungkapkan Meita akan tetap ditahan meski saat ini dalam kondisi hamil.
Namun, dia kembali menegaskan bahwa Meita akan dibantarkan jika memang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan.
"Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan," katanya.
Sekedar informasi, Meita ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Depok pada Rabu (31/7/2024).
Awal Mula Meita Diketahui Aniaya Balita
Adapun awal mula Meita diketahui menganiaya balita dari pengakuan salah satu guru di daycare, Ririn (nama samaran).
Ririn mengaku kecurigaan adanya penganiayaan berawal ketika MK selalu menangis ketika melihat Meita.
"Ketika anak ini melihat beliau (MI), buka pintu saja, itu sudah menangis. Itu tuh saya selalu mencari tahu, kenapa sih penyebab anak ini menangis? Karena, nangisnya enggak logis banget," katanya pada Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Bos Daycare Tersangka Penganiayaan Balita di Depok, Pihak Penitipan Anak sempat Mengelak
Tak hanya kepada tersangka, Ririn juga menyebut bahwa MK mengalami trauma ketika masuk dalam ruangan yang menjadi tempat dirinya dianiaya.
Di sisi lain, penganiayaan terhadap MK yang diduga dilakukan Meita diketahui lewat rekaman CCTV yang berada di lokasi.
“Setiap ketemu sama beliau, itu sering nangis. Makanya, pas sudah tahu dari CCTV, 'oh ternyata penyebabnya ini'. Sampai anak ini enggak mau masuk ke ruangan tersebut,” ucap Ririn.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)