TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengungkap, Pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak.
Diketahui Meita telah menganiayaan seorang balita berusia dua tahun (MK) yang merupakan anak asuhnya di Daycare Wensen School.
Meita pun ditangkap oleh Polres Metro Depok di rumahnya pada Rabu (31/7/202) malam, tepatnya pukul 22.00 WIB.
Arya menyebut, Meita ditangkap dalam kondisi baik dan sekarang berada di Polres Metro Depok.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya."
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok," kata Arya dilansir Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut Arya menuturkan, Meita ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan pada empat orang saksi dalam kasus penganiayaan balita ini.
Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa tiga video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan Meita kepada balita MK.
Meita sendiri pun telah mengakui bahwa sosok yang ada dalam rekaman CCTV itu adalah dirinya.
Ia juga tak menyangkal kekerasan yang telah dilakukannya kepada balita tersebut.
"Kita sudah memeriksa empat orang saksi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga."
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," terang Arya.
Baca juga: Pemilik Daycare di Depok jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak, Terancam 5 Tahun Penjara
Bayi Berusia 6 Bulan Juga Jadi Korban Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok
Sebelumnya, pemilik tempat penitipan anak Wensen ( Wensen School ) di Harjamukti, Depok, Jawa Barat yang juga influencer parenting Meita Iriyanti dipolisikan atas dugaan menganiaya balita ke Polres Metro Depok.
Terkuak fakta ada juga bayi berusia enam bulan yang ikut dianiaya Meita.